Polsek Pringsewu Kota Menangkap Pelaku Curat

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

www.bpi91.com Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di salah satu rumah kos di Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan bahwa, pelakunya adalah Denni (40) warga Pekon Patoman, Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu.

“Penangkapan pelaku bermula dari di temukannya keberadaan hand phone curian Vivo Y2,” ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Februari 2022.

Di tambahkan Ansori, Hand Phone tersebut di dapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kec. Pagelaran.

Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut di dapat dari pemberian suaminya atas nama Denni.

Kemudian, petugas dari Kepolisian Sektor Pringsewu berusaha melacak keberadaan Denni. Dan akhirnya Tim Kepolisian Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni, Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, di rumah kos Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Lampung.

Di ketahui, polisi menangkap Denni berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, tanggal 05 Januari 2022.

Yang menjadi korban adalah anak yang masih di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kec. Ambarawa.

Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bermain di kamar kos Septi (22) di Kel. Pringsewu Timur Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

Korban meninggalkan Hand Phone tersebut di kamar kos Septi. Kemudian pergi bersama temannya.

Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula. Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.

Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP android merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.

Atas perbuatannya itu, Denni di jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota. Polisi akan menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan Pemberatan), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Red_*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

You May Also Like

More From Author