BPI91, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap 6 perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.
Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kabid Humas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen. Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.
Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
More Stories
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
BPI91, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan...
Istri Direktur PT Rumah Sakit Citra Arafiq Sefti Sari Ratnawati Janjikan Prioritas VIP/VVIP kepada Pasien 709
BPI 91, BEKASI – Manager Marketing Rumah Sakit Citra Arafiq, Sefti Sari Ratnawati, menyambangi pasien Maman Nuriman yang tengah menjalani...
Perwakilan Angkatan Muda Badik Lampung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | Bandar Lampung Jumat, 21 Agustus 2026. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi yang melibatkan...
Anak Rindang Indonesia Ukir Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat se-Jawa Barat
BERITA POLRI INDEPENDEN - Kota Bekasi. Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anak-anak binaan Yayasan Rindang Indonesia. Dalam ajang PEMUDA PRESTASI...

