Read Time:2 Minute, 20 Second

KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah  bersama ASN

Telah ditemukan pelanggaran  dalam Regulasi tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk Pekerjaan Konstruksi berdasakan ketentuan yang berlaku pada Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 termasuk perubahannya , sebagaimana diatur lebih rinci pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

A.rahman mengatakan kepada media ini pada (22/11/2025) untuk pekerjaan Konstruksi diatur bahwa Sisa Kemampuan Paket untuk Usaha Kecil (K) adalah maksimal 5 Paket Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan sedangkan untuk Usaha Non Kecil (NON K) adalah 6 Paket Pekerjaan Konstruksi atau 1,2 N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Namun pada kenyataannya sesuai dengan fakta yuridis hukum ternyata :

1. CV. REZEKI AQILLA 14 Paket              pekerjaan

2. CV. BORNEO KAYONG 12 Paket pekerjaan

3. CV. ANUGRAH SHAFANA 15 Paket pekerjaan

4. CV. TRIMARCO 13 Paket pekerjaan

5. CV. CATUR INTI SARANA 13 Paket pekerjaan

6. CV. ZAKIR PRATAMA MANDIRI 17 Paket pekerjaan

7. CV. ASSYFA BIRU 11 Paket pekerjaan

8. CV. NAYLA NAURA ROSSI 11 Paket pekerjaan

9. CV. ZILA 10 Paket pekerjaan

10. CV. BATU LAYAR 10 Paket pekerjaan

11. CV. STABUN GROUP 9 Paket pekerjaan

12. CV. PAK KAYE 8 Paket pekerjaan

13. CV. LURUS KARYA BERSAMA 8 Paket pekerjaan. Rata – rata sudah melebihi dari KP.

Selain itu A.Rahman menambahkan itu terjadi disebabkan  bahwa Pejabat Pengguna Anggaran (PA) , Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan  Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah, diduga ada keterkaitan dengan Pokir anggota DPRD Ketapang , sehingga menimbulkan  sebab akibat  pelanggaran :

Perpres Nmor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16   Tahun 2018

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun    2021

Undang – Undang Nomor 5 Tahun     1999

Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Maka dari itu sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowa Subianto

Diminta kepada pihak  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar agar segera melakukan proses hukum sesuai dengan Laporan Pengaduan  yang telah disampaikan oleh A.rahman  Korwil Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK – RI) Kalbar dan Mustakim  TINDAK ( TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI INDONESIA) Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan Surat Nomor : 018 / LP / KORWIL – FKPK-RI / TINDAK / KB / XI / 2025, tanggal 11 November 2025, yang disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Untuk menjadi dasar hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar

Kepada :

1. Johanda

2. Yoga Fahriani

3. Muhammad Ricky Arianda                Noor

4. Uray Dennis Valentino Akbar

5. Erwizal

6. Sahri

7. Dwi Agus Muharria

8. Rosiady

9. Marijo

10. Asnawi

11. Hendri Supiani

12. Ahmad Husaini

13. Hermansyah

Demi kepentingan hukum ungkap A.rahman dan Mustakim.

Publis : Red

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Close