www.bpi91.com, MEDAN – Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini ditarik ke Polda Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,” sebut Hadi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segapa keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan,
“Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan Pelaku, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,” ucap Kabid humas
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,” ucap dia.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata dia.
Ia juga mengaku pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.
Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban.
“Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial,” jelasnya.@Sembiring. (tk/red)
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

