BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang terhubung antara Makassar dan Kota Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (39), warga Remu Selatan, diamankan di kediamannya setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka H merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2019 dan 2022.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet sabu dengan berat sisa 1,27 gram, satu unit timbangan digital, alat isap (pirek), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.950.000,” ujar Kombes Pol Rizal Marito.
Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung amfetamin. Sementara dari hasil tes urine, tersangka H juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan narkotika yang beroperasi di Makassar. Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial LW yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Remu Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat mengingat status tersangka sebagai residivis.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
More Stories
Musdalifah, S.H. Nahkodai Keuangan WLC, Siap Dorong Organisasi Perempuan Hukum Semakin Berkembang
BPi91.COM, Jakarta – Women Lawyer Club (WLC) resmi menunjuk Musdalifah, S.H. sebagai Bendahara Umum yang baru menggantikan pengurus sebelumnya. Penunjukan...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Langkah Cepat Mabes Polri Proses Pidana dan Kode Etik Iptu N, Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Polri Melanggar
BPI91.COM, Jakarta. - Mabes Polri menegaskan tidak akan ragu menindak setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang mengakibatkan...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Hadiri Rakor Bersama Kapolri, Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
BPI91.COM, Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...

