BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku, berjalan secara transparan dan profesional. Oknum tersebut telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” ujar Johnny.
Selain sanksi etik, proses pidana juga terus berjalan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Johnny menambahkan, jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis berjalan optimal.
Polri juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Menurut Johnny, kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polri dan ditangani dengan prinsip akuntabilitas.
“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
Polri, kata dia, berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
More Stories
Musdalifah, S.H. Nahkodai Keuangan WLC, Siap Dorong Organisasi Perempuan Hukum Semakin Berkembang
BPi91.COM, Jakarta – Women Lawyer Club (WLC) resmi menunjuk Musdalifah, S.H. sebagai Bendahara Umum yang baru menggantikan pengurus sebelumnya. Penunjukan...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Langkah Cepat Mabes Polri Proses Pidana dan Kode Etik Iptu N, Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Polri Melanggar
BPI91.COM, Jakarta. - Mabes Polri menegaskan tidak akan ragu menindak setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang mengakibatkan...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Hadiri Rakor Bersama Kapolri, Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
BPI91.COM, Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral...

