www.bpi91.com Batam – Kepri – Sebanyak 6.502, 4 gram narkotika jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022 di musnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Rabu (16/2/22).
Kegiatan pemusnahan di pimpin oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H., di dampingi Perwakilan LSM Granat, PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan di hadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, dan BPOM serta Advokat.
″Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka enam orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja ″. ucap Kabagwassidik Ditresnarkoba AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan di buang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja di musnahkan dengan cara dibakar yang di saksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Para tersangka akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Ipda Zia UL Hak, SH. (Mhmmd)
Pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri.