Read Time:2 Minute, 24 Second

JAKARTA, BPI91.COM – Dalam Proses hukum terhadap Jevon Varian Gideon memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan penetapan Nomor 39/Pid.B/2025/PN Jakarta Utara yang mengalihkan status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Februari 2025 hingga 14 Februari 2025.

Bertempat di Pengadilan negeri Jakarta Utara Selasa 18 Februari 2025

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan demi kepentingan pemeriksaan, meskipun tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum yang melatarbelakanginya.

Jevon sebelumnya telah menjalani berbagai tahapan penahanan, mulai dari tahanan penyidik hingga penahanan kota oleh hakim sejak 16 Januari 2025.

Perubahan status Jevon Varian Gideon dari tahanan kota ke tahanan rutan sangat janggal karena tak ada alasan hukum yang bisa diterima oleh rasio manusia.

Husin Gideon Ayah Jevon menilai perubahan status ini perlu dicurigai adanya suap terhadap oknum Hakim yang menangani perkara Jevon.

“Saya curiga Hakim Masuk Angin, mengapa Hakim merubah status tahanan Kota Jevon ?, padahal Jevon tidak pernah mau melarikan diri dan selalu patuh pada ketentuan sebagai tahanan Kota”, ujarnya Selasa 18/02/2025 di PN Jakarta Utara.

Jevon didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Anehnya hanya Jevon yang sudah diproses dalam persidangan padahal ada aliran dana dari Jevon kepada Agie Gama Ignatius, Dyan Subekti dan Moses Ritz Own Tarigan senilai Rp: 320 Juta aebagaijasa pengacara.

Keputusan ini menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Jevon Deika Aldira, S.H., yang menilai bahwa pemindahan ke Rutan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip keadilan. “Kami mempertanyakan alasan di balik perubahan ini. Apakah ada perkembangan baru yang membuat klien kami harus kembali ditahan di Rutan?” ujar Deika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa 18/02/2025.

“JPU juga tidak profesional dalam melakukan tuntutan yang hanya menuntut Jevon Varian Gideon yang notabene tidak menggelapkan uang PT. HAL sebagaimana terungkap dalam BAP Agie Gama Ignatius 07/05/2024 lalu bahwa: Jevon Varian Gideon mentransfer uang sejumlah Rp: 320 Juta untuk Ucapan terimakasih PT. HAL kepada Agie Gama Ignatius, Dyan Subekti dan Moses Ritz Own Tarigan karena telah membantu membuatkan draf gugatan PT. HAL terhadap CV. Samanta, CV Leo Mandiri dan CV. Arihta, lalu dimana penggelapan nya ?”, ujar Deika.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melaksanakan penetapan ini serta memberitahukan kepada pihak keluarga terdakwa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU terkait pertimbangan yang digunakan dalam perubahan status penahanan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Erma tidak merespons pertanyaan wartawan melalui nomor whatsaapnya.

Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Jevon, terutama dalam sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar keputusan ini serta memastikan transparansi dalam proses peradilan.
Wartawan: Ratno S.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Hari Kedua Program Makan Bergizi Gratis di SMAN 8 Muaro Jambi, Siswa Semakin Antusias
Next post Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara,
Close