JAKARTA, BPI91.COM – Dalam Proses hukum terhadap Jevon Varian Gideon memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan penetapan Nomor 39/Pid.B/2025/PN Jakarta Utara yang mengalihkan status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Februari 2025 hingga 14 Februari 2025.
Bertempat di Pengadilan negeri Jakarta Utara Selasa 18 Februari 2025
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perubahan status penahanan ini dilakukan demi kepentingan pemeriksaan, meskipun tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Jevon sebelumnya telah menjalani berbagai tahapan penahanan, mulai dari tahanan penyidik hingga penahanan kota oleh hakim sejak 16 Januari 2025.
Perubahan status Jevon Varian Gideon dari tahanan kota ke tahanan rutan sangat janggal karena tak ada alasan hukum yang bisa diterima oleh rasio manusia.
Husin Gideon Ayah Jevon menilai perubahan status ini perlu dicurigai adanya suap terhadap oknum Hakim yang menangani perkara Jevon.
“Saya curiga Hakim Masuk Angin, mengapa Hakim merubah status tahanan Kota Jevon ?, padahal Jevon tidak pernah mau melarikan diri dan selalu patuh pada ketentuan sebagai tahanan Kota”, ujarnya Selasa 18/02/2025 di PN Jakarta Utara.
Jevon didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Anehnya hanya Jevon yang sudah diproses dalam persidangan padahal ada aliran dana dari Jevon kepada Agie Gama Ignatius, Dyan Subekti dan Moses Ritz Own Tarigan senilai Rp: 320 Juta aebagaijasa pengacara.
Keputusan ini menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Jevon Deika Aldira, S.H., yang menilai bahwa pemindahan ke Rutan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip keadilan. “Kami mempertanyakan alasan di balik perubahan ini. Apakah ada perkembangan baru yang membuat klien kami harus kembali ditahan di Rutan?” ujar Deika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa 18/02/2025.
“JPU juga tidak profesional dalam melakukan tuntutan yang hanya menuntut Jevon Varian Gideon yang notabene tidak menggelapkan uang PT. HAL sebagaimana terungkap dalam BAP Agie Gama Ignatius 07/05/2024 lalu bahwa: Jevon Varian Gideon mentransfer uang sejumlah Rp: 320 Juta untuk Ucapan terimakasih PT. HAL kepada Agie Gama Ignatius, Dyan Subekti dan Moses Ritz Own Tarigan karena telah membantu membuatkan draf gugatan PT. HAL terhadap CV. Samanta, CV Leo Mandiri dan CV. Arihta, lalu dimana penggelapan nya ?”, ujar Deika.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera melaksanakan penetapan ini serta memberitahukan kepada pihak keluarga terdakwa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU terkait pertimbangan yang digunakan dalam perubahan status penahanan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Erma tidak merespons pertanyaan wartawan melalui nomor whatsaapnya.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Jevon, terutama dalam sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar keputusan ini serta memastikan transparansi dalam proses peradilan.
Wartawan: Ratno S.
More Stories
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...

