Read Time:1 Minute, 22 Second

BPI91.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Saat ini aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memulai rangkaian proses penyelidikan.

“Kasus ini sedang dalam penanganan penyidik. Kami telah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Peristiwa itu telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Johnny, Polri mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap kasus tersebut. Langkah itu dilakukan melalui pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang diderita pascakejadian.

Polri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden tersebut untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Johnny.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan hingga pelaku dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bazar Berkah Ramadan Polda Kepri, Wujud Kepedulian Sosial di HUT ke 21
Next post Wakapolri Dedi Prasetyo Pantau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni dan Rest Area KM 20B
Close