TANJUNGPINANG — KEPRI -+ BPI91.COM — Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Buronan tersebut diringkus pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Djafachruddin
Tempat lahir : Raha
Usia/Tanggal lahir : 46 Tahun/ 01 April 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kl. Kedondong (belakang pasa Anduonohu) Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, sejak Rabu pagi, 12 November 2025, Tim gabungan telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.
Penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Perkara yang menjerat tersangka merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 yang disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tim Tabur Kejati Kepri akan terus melakukan pengamanan ketat terhadap tersangka selama proses pemindahan ke Tanjungpinang, guna mengantisipasi potensi gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan. Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo, S.H. M.H berikut anggota tim UL Awal Saputra dan Cahyadi.
Setelah penangkapan ini, tersangka akan segera dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Pengyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi kerjasama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu dalam operasi penangkapan ini.
Lebih lanjut Kajati Kepri menegaskan Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kajati Kepri meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. J. Devy Sudarso juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman untuk DPO”, tutupnya.
Sumber;Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)
More Stories
Penganiayaan Berat Aktivis Kontras Diselidiki, Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
BPI91.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman...
Wartawan Jadi Korban Dugaan Trading Bodong, Investasi di PT Best Profit Futures Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah
Foto: Simulasi, Investasi Bodong BPI91.COM - Sejumlah investor yang diantaranya adalah seorang wartawan Media Warta Nasional mengaku menjadi korban dugaan...
Langkah Cepat Mabes Polri Proses Pidana dan Kode Etik Iptu N, Tak Ada Toleransi Bagi Anggota Polri Melanggar
BPI91.COM, Jakarta. - Mabes Polri menegaskan tidak akan ragu menindak setiap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terutama yang mengakibatkan...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

