BINTAN — KEPRI — BPI91.COM – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan, AM (31), yang tewas dengan 17 luka tusukan, Dua dari tiga pelaku, inisial SC (26) dan LS (23), telah diamankan, sementara satu pelaku lain, inisial Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pada konferensi pers pada Rabu (13/11/2025).
Konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan bahwa motif di balik kasus tragis ini adalah masalah hutang dan asmara, yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“Kejadian bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB Korban AM bersama para pelaku, SC, LS, dan Y, awalnya berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Terungkap bahwa Y memiliki masalah hutang dengan AM, dan LS juga memiliki masalah asmara dengan korban”, Terangnya.
Didorong oleh pengaruh alkohol dan motif pribadi, ketiga pelaku berencana menghabisi nyawa AM. Mereka kemudian mengajak korban pindah ke sebuah rumah kosong di Jl. Ahmad Yani Kp. Pisang. Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut AM, Saat korban mencoba melawan, LS dan Y ikut memukulnya hingga terjatuh, kemudian SC kembali menusuk korban secara membabi buta hingga AM tewas dengan 17 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025.
Atas kejadian tersebut Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan LS pada 7 November 2025, disusul penangkapan SC pada 8 November 2025 di Kp. Beringin Indah Timur dan 1 orang berinisial Y masih dalam pengejaran aparat.
Barang bukti yang diamankan antara lain pisau yang digunakan untuk menusuk, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan saat ini Polres Bintan terus memburu pelaku DPO untuk menuntaskan kasus ini, tutupnya.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...

