Read Time:1 Minute, 17 Second

KETAPANG. BPI91.COM.
Berdasarkan hasil pantauan dari seorang okmum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dipercaya yang tidak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan kepada bpi91.com pada (17/6/2025) bahwa dia pada (6/2/2025) telah menemukan adanya dugaan pencemaran dilokosi Sungai Kulim Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat .

Menurutnya okmum tersebut telah limbah yang berada di Sungai Kulim Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang diduga keras berasal dari  PT.Budidaya Agro Lestari
(PT.BAL).

Akibat adanya limbah yang mengalir ke sungai Kulim diduga keras telah mencemari Sungai Kulim tersebut sehingga mengakibatkan ikan-ikan banyak yang mati.

Terkait dengal hal itu bpi91.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT.BAL pada (17/6/2025) berinisial ST dengan melalui via WhatsApp nomor.08525283xxxx, dengan menyampaikan pesan singkat mohon kesedian waktunya untuk ketemu guna kepentingan konfirmasi, terkait dengan hasil pantauan oknum tersebut dilapangan di loksi Sungai Kulim yang diduga telah di cemari limbah PT.Budidaya Agro Lestari (PT.BAL).

Namun sampai berita ini di tayangkan pihak manajemen PT.BAL berinisial ST tidak memberikan jawaban bahkan tidak besedia di konfirmasi.

Terkait dengan adanya dugaan pencemaran Sungai Kulim Ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi meminta kepada Meteri Lingkungan Hidup agar segera turun kelokasi Sungai Kulim  Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya indikasi pencemaran Sungai Kulim yang diduga limbah tersebut berasal dari PT. Budidaya Agro Lestari (PT.BAL).

Jika hal itu terbukti adanya pencemaran yang dilakukan oleh pihak PT.BAL agar segera ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku ucap Suryadi.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sinergi Media dan Pemerintah Daerah, FWB Gelar Temu Media Bersama Biro Adpim dan Dinas PUPR Banten
Next post Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit Dan PNS.
Close