Read Time:1 Minute, 16 Second

KETAPANG, BPI91.COM.
Pengusaha PETI Yang Arogan Berinisial RP Mengangkangi Hukum.Membuat Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berkutik.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD Kalimantan Barat YLBH LMRRI saat diminta Legal Opininya oleh media ini pada (29/5/2025), terkait dengan pemberitaan BP19.COM pada (28 /05/2025) bertajuk “diduga oknum pengusaha peti melakukan pemerasan dan penganiayaan”Yayat mengatakan bahwa ada dua hal kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RP yaitu ketika dia menjadi pelaku PETI dan dia menjadi pelaku Penganiayaan, yang sangat perlu di soroti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum Pidana, kata yayat.

Selanjutnya Yayat menambahkan bahwa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh RP sangatlah multidimensional, dimana kejahatan yang dilakukannya tanpa melihat dampak atau akibat hukumnya, terkait dengan perbuatan kejahatan PETI yang dilakukannya secara jelas dan nyata begitu juga kejahatan penganiayaan terhadap wartawan secara Arogan dengan pemberatan yang mesti segera dipertanggung jawabkannya secara Yuridis, pinta yayat lagi.

Arogansi RP perlu menjadi Atensi Hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat terutama Polda, dan sudah sepantasnya perbuatan kejahatan yang dilakukan RP di tuntaskan di meja hijau, karena Motif Kejahatan RP membahayakan Negara dan Membahayakan Oranglain khususnya Para Wartawan yang sedang melaksanakan tugas profesinya, sudah saatnya RP harus di tangkap dan diproses ke meja hijau, agar perbuatan kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukannya  berdampak menjerainya, sebut yayat.

Kenapa RP melakukan perbuatan kriminal terhadap Wartawan dan kriminal terhadap Negara, hal ini juga mesti dibahas secara spesifik menurut pakar pakar hukum di kabupaten ketapang,  menurut Kausalitas Hukum yang bermodus operandinya adalah Kriminal, kata yayat.

(A.R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal II Tahun 2025: Sinergi Instansi Untuk Ketahanan Pangan Nasional
Next post Babinsa Koramil 1209-05/Sml Dampingi Warga Tani Dalam Penanaman Padi
Close