BPI91.COM PONTIANAK KALBAR.Menurut Maman Suratman M,SOS, bahwa dalam Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP tersebut, ada beberapa pasal yang dapat menjadi ancaman persoalan kewenangan, di antara pihak Polri dan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Maman Suratman kepada BPI91.COM pada (8/2/25) melalui via WhatsApp
Selanjutnya Maman Suratman mengatakan bahwa dimana salah satu pasal tersebut, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan, atau penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Maman Suratman, pada hal pasal tersebut seharusnya merupakan kewenangan mutlak bagi pihak kepolisian, apabila pasal tersebut tidak dicabut dalam RUU KUHAP.
Namun apa bila dicabut akan menimbulkan penanganan perkara hukun yang tidak terpadu diantara dua (2) insitusi hukum.
Untuk itu , kami dari Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri Provinsi Kalimantan Barat, sangat berharap kepada pihak DPR RI untuk dapat memperhatikan, serta mempertimbangkan masukan dari kami Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri Kalbar.
Bahwa asas dominus litis sangat tidak relevan untuk diterapkan, karena kami menilai bahwa refisi Undang – Undang itu jika dilakukan akan terjadi menciptakan monopoli kewenangan, sekaligus melemahkan sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan dan kehakiman kata Maman.
(A.rahman)
.