Read Time:1 Minute, 55 Second

KETAPANG, BPI91.COM
Koordinator Subdit IV Pelabuhan, Direktorat Kepelabuhan Capt. J.F. Bastanta Lubis laksanakan
Kegiatan sosialisasi.
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 31 Tahun 2025, tentang penetapan perairan wajib pandu kelas III pada wilayah perairan Kendawangan

Gedung terminal penumpang Kantor  Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Kendawangan,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementrian Perhubungan
Pada Hari Rabu 16 JULI 2025 laksanakan
Kegiatan sosialisasi.

Yang dibuka oleh direktur kepelabuhan yang diwakili oleh koordinator Subdit IV Pelabuhan Direktorat Kepelabuhan Capt. J.F. Bastanta Lubis, dan dihadiri seluruh pengguna jasa, pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah serta instansi terkait.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui kantor unit penyelenggara perhubungan kelas III Kecamatan Kendawangan telah memperluas dan meningkatkan status perairan pandu luar biasa menjadi perairan wajib pandu yang merupakan wujud kometmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap delapan (8) program Asta Cita Peresiden Republik Indonesia Prabowa Subianto, diantaranya mensukseskan program hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Menurut Capt. J.F. Bastanta Lubis. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasiI itu agar kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang belum terlaksana secara optimal dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi resiko kecelakaan kapal yang sering terjadi, selain itu dihapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum direalisasikan sejak penetapan perairan pandu luar biasa.

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 31 Tahun 2025, tentang penetapan perairan wajib pandu kelas III pada wilayah perairan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat, maka kapal – kapal yang masuk dan keluar perairan Kendawangan wajib diberikan layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal oleh pengawas pemanduan, dalam hal ini akan ditunjuk kepada badan usaha pelabuhan yang telah diberikan pelimpaan.

Oleh sebab itu kerjasama dan kolaborasi semua pihak terkait dalam melaksanakan Keputusan Pemerintah harus menjadi tanggung jawab kita bersama guna terwujudnya keselamatan pelayaran dan merangsang pertumbuhan perekonomian untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kendawangan.

Selanjutnya Kepala Kantor Unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan selaku pengawas pemanduan dan penundaan kapal akan meminta kepada badan usaha pelabuhan yang telah ditunjuk pemerintah untuk memberikan sosialisasi skema pelayaran dan tarif yang ditetapkan maupun permintaan layanan menggunakan aplikasi inaportnet.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 31 Tahun 2025, tentang penetapan perairan wajib pandu Kelas III pada wilayah perairanI Kendawangan Prov.Kalimantan Barat imbuhnya
Capt. J.F. Bastanta Lubis.

 

(A.rahman)

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sejumlah Orang Tua Siswa SMKN 3 Mengaku Kecewa Karena Situs Pengumuman Penerimaan Murid Susah Dibuka
Next post Satlantas Kendal Ajak Ratusan Siswa Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polsanak
Close