KETAPANG, BPI91.COM
Koordinator Subdit IV Pelabuhan, Direktorat Kepelabuhan Capt. J.F. Bastanta Lubis laksanakan
Kegiatan sosialisasi.
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 31 Tahun 2025, tentang penetapan perairan wajib pandu kelas III pada wilayah perairan Kendawangan
Gedung terminal penumpang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Kendawangan,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementrian Perhubungan
Pada Hari Rabu 16 JULI 2025 laksanakan
Kegiatan sosialisasi.
Yang dibuka oleh direktur kepelabuhan yang diwakili oleh koordinator Subdit IV Pelabuhan Direktorat Kepelabuhan Capt. J.F. Bastanta Lubis, dan dihadiri seluruh pengguna jasa, pemangku kepentingan, Pemerintah Daerah serta instansi terkait.
Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui kantor unit penyelenggara perhubungan kelas III Kecamatan Kendawangan telah memperluas dan meningkatkan status perairan pandu luar biasa menjadi perairan wajib pandu yang merupakan wujud kometmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap delapan (8) program Asta Cita Peresiden Republik Indonesia Prabowa Subianto, diantaranya mensukseskan program hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Menurut Capt. J.F. Bastanta Lubis. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasiI itu agar kebutuhan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang belum terlaksana secara optimal dapat ditingkatkan serta dapat mengurangi resiko kecelakaan kapal yang sering terjadi, selain itu dihapkan dapat meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum direalisasikan sejak penetapan perairan pandu luar biasa.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KM 31 Tahun 2025, tentang penetapan perairan wajib pandu kelas III pada wilayah perairan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat, maka kapal – kapal yang masuk dan keluar perairan Kendawangan wajib diberikan layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal oleh pengawas pemanduan, dalam hal ini akan ditunjuk kepada badan usaha pelabuhan yang telah diberikan pelimpaan.
Oleh sebab itu kerjasama dan kolaborasi semua pihak terkait dalam melaksanakan Keputusan Pemerintah harus menjadi tanggung jawab kita bersama guna terwujudnya keselamatan pelayaran dan merangsang pertumbuhan perekonomian untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kendawangan.
Selanjutnya Kepala Kantor Unit penyelenggaraan pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan selaku pengawas pemanduan dan penundaan kapal akan meminta kepada badan usaha pelabuhan yang telah ditunjuk pemerintah untuk memberikan sosialisasi skema pelayaran dan tarif yang ditetapkan maupun permintaan layanan menggunakan aplikasi inaportnet.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 31 Tahun 2025, tentang penetapan perairan wajib pandu Kelas III pada wilayah perairanI Kendawangan Prov.Kalimantan Barat imbuhnya
Capt. J.F. Bastanta Lubis.
(A.rahman)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

