Read Time:1 Minute, 15 Second

KETAPANG, BPI91.COM
Berawal dari adanya laporan Informasi nomor LI / 396/VII/2024/RESKRIM,
tanggal 16 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Suyadi,AMd,SH kepada pihak Polres Ketapang sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor. SP. Lidik /372/VII/RES.3.3./2024/Reskrim – III tanggal 16 Juli 2024.

Pihak Polres Kabupaten Ketapang sudah melakukan penyelidikan berkaitan dengan hal tersebut , perkembangan penyidikan perkara tersebut sudah dimohon Audit dan Investigasi ke Inspektorat Kabupaten Ketapang dengan surat nomor. R/471/IX/2024/Reskrim-III tanggal 2 September 2024, sesuai dengan surat  Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor: B/134/III/RES.3.5./2025/Reskrim-III,Ketapang 18 Maret 2025 yang disampaikan pihak polres kepada Suryadi.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Ir. Adi Mulia, M.Hut. Kepala DKPP Kabupaten Ketapang pada (10/7/2025) diruangan kerjanya    Ir.Adi Mulia, M.Hut mengatakan kepada Bpi91.com
bahwa pihak penyidik polres ketapang sudah perintahkan kepadanya untuk segera mengembalikan uang sejumlah Rp.169.000.000,00 kata Ir.Adi Mulia, M.Hut.

Selanjutnya pada (15/7/2025) Ir.Adi Mulia, M.Hut Kepala DKPP Ketapang melalui pesan WhatsApp  menambahkan bahwa mengenai proses dari polres minta audit ke Inspektorat Kabupaten Ketapang saat ini dari Inspektorat Ketapang sudah selesai auditnya dan LHP- nya sudah di serahkan ke polres Ketapang ujarnya Ir.Adi Mulia, M.Hut.

Kabid Tangkap DKPP Ketapang Uti Anwar Sanusi Saat dihubungi via pesan WhatsApp pada (11/7/2025) di minta kesedian waktunya untuk ketemu guna kepentingan konfirmasi sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mekanisme Penegakan Hukum Selama Operasi Patuh Candi 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya
Next post Momen Unik di Acara Sedekah Laut: Anggota Satpolairud Polres Pemalang Diajak Makan Bersama oleh Ibu-Ibu Nelayan
Close