Read Time:1 Minute, 51 Second

 

BERITA POLRI91, LINGGA – Kepri – Jalan di Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini masih belum ada terlihat perubahan, Senin (29/1/2024).

Pasalnya, jalan area Singkep Barat ini rencananya akan dijanjikan perbaikan oleh dua perusahaan, yakni PT. Triderrik Sumber Makmur (TSM) dan PT. Harap Panjang.

Jalan yang rusak tersebut, dibenarkan rusak diakibatkan aktivitas truk-truk besar bermuatan lebih, setelah adanya peninjauan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP).

Melalui perjanjian yang disepakati, jalan tersebut akan diperbaiki kedua perusahaan dari Simpang Air Merah hingga Simpang Jagoh usai bulan Desember 2023 berakhir.

Namun, hingga kini belum ada perubahan.

Hanya dua titik di simpang Air Merah yang tampak sudah disemenisasi, sementara sepanjang jalan masih terlihat rusak.

Bahkan di wilayah Bukit Keliling, ada titik jalan semakin hancur, hingga hanya menyisakan sedikit aspal.

Apalagi ditambah musim hujan, jalan tersebut kian kumuh hingga menjadi kubangan.

Sejumlah warga masih mengeluhkan kondisi ini.

“Kasian musim hujan, anak-anak terkadang terkena percikan air saat berpas-san dengan kendaraan lain,” ungkapercikan

Mereka pun saat mempertanyakan kapan jalan tersebut diperbaiki, meskipun hanya dilakukan semenisasi.

Untuk di ketahui, ada lima poin perjanjian yang telah disepakati dua perusahaan.

1. PT. HARAP PANJANG dan PT.TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) wajib memperbaiki ruas jalan yang rusak pada ruas jalan dari Simpang Marok ke Simpang Jagoh

2. PT. HARAP PANJANG akan memperbaiki badan jalan sampai struktur agregat kelas A setebal 20 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek

3. PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) akan Memperbaiki badan jalan setelah struktur agregat kelas A selesai di kerjakan dengan beton mutu K300 setebal 15 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek

4. PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melakukan kegiatan operasinal proyek harus menggunakan kendaraan yang tertib dokumen administrasi laik jalan dalam hal ini harus memiliki KIR

5. PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melaksanakan operasional agar memperhatikan kecepatan laju kendaraan, tata cara muat dan memperhatikan tonase yang di izinkan.

Kesepakatan ini pun telah ditandatangani pihak PT TSM, yakni Poordinator Lapangan, Muhammad Afrizal dan Koordinator Lapangan PT. Harap Panjang, Puput Zulkarnain, yang disaksikan DPUPP Kepri, Camat dan Kades wilayah Singkep Barat, dan Dinas Perhubungan. (yda/Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post LINK’N Siap Menangkan Prabowo Gibran di Pemilu 2024
Next post Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan Selama 36 Jam
Close