KETAPANG, BPI91.COM.
Diduga ada oknum penjahat berdasi melakukan korupsi di kantor DKPP Kabupaten Ketapang harus di meja hijaukan.
Polres Kabupaten Ketapang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Kantor DKPP Ketapang.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ( TINDAK) Kalimantan Barat sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Ketapang yang telah berhasi melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.
Saat memberikan Statmen yuridisnya kepada bpi91.com pada (18/7/2025), Yayat mengatakan kepada bpi91.com bahwa terkait dengan adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara senilai Rp 169.000.000 di kantor DKPP Kabupaten Ketapang.
Akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh oknum ASN DKPP Kabupaten Ketapang, yang mana kasusnya sudah di tangani oleh pihak Polres Kabupaten Ketapang dengan feedbacknya sipelaku harus mengembalikan Uang kerugian negara yang telah diambilnya dengan batasan waktu pengembaliannya selama 60 hari.
Namun karena hal ini adalah merupakan peristiwa hukum pidana khusus, maka si pelakunya tidak bisa menggugurkan pidananya dengan perdata, kata yayat.
Perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh sipelaku korupsi tersebut mesti dipertanggung jawabkannya sesuai dengan prosedur yang diatur secara tegas di Undang-
Undang Tipikor, sebut yayat dengan tegas.
Menurut Yayat Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh Kepala DKPP Kabupaten Ketapang sesuai dengan yang disebutkan pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001, berarti tidak ada tawar menawar sebagai celah untuk membebaskan sipelakunya dari proses pidananya, imbuh yayat.
Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor se Indonesia mesti mendukung serta berupaya untuk mengimplementasikan program Asta Citanya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar supaya Hukum memilki power yang terkonstruksi secara Objektive dan Realistis, hela yayat.
(A.rahman)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

