KETAPANG, BPI91.COM
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media berita polri indepeden 91.com (bpi91.com) kepada pihak penyelidik polres Kabupaten Ketapang pada (17/7/2025) AIPTU HUMALA MANURUNG,S.A.P mengatakan kepada awak media ini bahwa memang benar pihaknya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak inspektorat Kabupaten Ketapang pada (4/7/2025) dan benar adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.169.000. 000,00
Dan pihak polres Ketapang sudah perintahkan kepada Kepala DKPP Kabupaten Ketapang untuk segera mengembalikan ke kas Pemkab Ketapang dengan limit waktu selama 60 hari terhitung mulai dari tanggal penyerahan LHP.
Menurut AIPTU HUMALA MANURUNG,S.A.P
Jika sampai dengan limit waktu yang telah ditentukan selama 60 hari Kepala DKPP Ketapang tidak mengembalikan uang tersebut Kepada Pemkab Ketapang akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ketapang sudah jelas ada kerugian negara dan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan cool box dan Freezer box APBD Ketapang Tahun Anggaran 2023.
Suryadi menyikapi bahwa dengan
dua (2) alat bukti cool box dan Freezer box serta sejumlah uang hasil temuan sebesar Rp.169.000.000,00 unsur tindak pidananya sudah terpenuhi berawal dari sebab pengadaan cool box dan Freezer box
yang menimbukan akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kembalikan Kerugian Negara, Bisakah Koruptor Bebas dari Jerat Pidana ?
Menurut Suryadi berdasarlan Pasal 4 Undang-Undang nomor 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Suryadi menambahkan lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 Undang Undang nomor 31/1999, ditegaskan dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidananya terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bukan menghapuskan tindak pidananya.
Berdasarkan ketentuan tersebut , maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh yang bersangkutan sebelum perkaranya diputus , namun proses hukum tetap dijalankan sesuai undang-undang ujarnya Suryadi.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut dan dua (2) alat bukti yang sudah ada Suryadi mendesak pihak penyelidik polres Ketapang untuk segera meningkatkan kasus pengadaan cool box dan Freezer box DKPP Ketapang ke tingkat penyidikan sesuai dengan fakta yuridis dan segera menetapkan tersangkanya demi hukum.
(A.rahman)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

