Read Time:2 Minute, 0 Second

KETAPANG, BPI91.COM
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media berita polri indepeden 91.com (bpi91.com) kepada pihak penyelidik polres Kabupaten Ketapang pada (17/7/2025) AIPTU HUMALA MANURUNG,S.A.P mengatakan kepada awak media ini bahwa memang benar pihaknya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak inspektorat Kabupaten Ketapang pada (4/7/2025) dan benar adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.169.000. 000,00

Dan pihak polres Ketapang sudah perintahkan kepada Kepala DKPP Kabupaten Ketapang untuk segera mengembalikan ke kas Pemkab Ketapang dengan limit waktu selama 60 hari terhitung mulai dari tanggal penyerahan LHP.

Menurut AIPTU HUMALA MANURUNG,S.A.P
Jika sampai dengan limit waktu yang telah ditentukan selama 60 hari Kepala DKPP Ketapang tidak mengembalikan uang tersebut Kepada Pemkab Ketapang akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ketapang sudah jelas ada kerugian negara dan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan cool box dan Freezer box APBD Ketapang Tahun Anggaran 2023.

Suryadi menyikapi bahwa dengan
dua (2) alat bukti cool box dan Freezer box serta sejumlah uang hasil temuan sebesar Rp.169.000.000,00 unsur tindak pidananya sudah terpenuhi berawal dari sebab pengadaan cool box dan Freezer box
yang menimbukan akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Kembalikan Kerugian Negara, Bisakah Koruptor Bebas dari Jerat Pidana ?

Menurut Suryadi berdasarlan Pasal 4 Undang-Undang nomor 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Suryadi menambahkan lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 Undang Undang nomor 31/1999, ditegaskan dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidananya terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bukan menghapuskan tindak pidananya.

Berdasarkan ketentuan tersebut , maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh yang bersangkutan sebelum perkaranya diputus , namun proses hukum tetap dijalankan sesuai undang-undang ujarnya Suryadi.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut dan dua (2) alat bukti yang sudah ada Suryadi mendesak pihak penyelidik polres Ketapang untuk segera meningkatkan kasus pengadaan cool box dan Freezer box DKPP Ketapang ke tingkat penyidikan sesuai dengan fakta yuridis dan segera menetapkan tersangkanya demi hukum.

(A.rahman)

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Lurah berlian Mendampingi Rombongan Tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PURR) Kabupaten Lingga,
Next post Diduga Ada Oknum Penjahat Berdasi Melakukan Korupsi, Di Kantor DKPP Kabupaten Ketapang
Close