Read Time:1 Minute, 45 Second

BPI91.COM, Pontianak – Aksi para sindikat mafia tanah, belakangan ini marak terjadi. Bahkan, pemberantasan terhadap aksi para mafia  , yang digelorakan pemerintah melalui penegak hukum selama ini, hanyalah isapan jempol semata.

Bukan hanya di kota saja, aksi para sindikat mafia tanah ini, telah merebak hingga kepelosok tanah air. Terbukti tanah milik almarhum orang tuanya Baharudin Lopa yang berada di daerah Pontianak raib akibat ulah para mafia tanah.

Kuasa ahli waris keluarga besar almarhum prof. Dr. Baharudin Lopa, Masyita Baharudin Lopa mengatakan, saat ini, pihak keluarga korban, masih terus menunggu kepastian hukum dari Menteri BPN RI, terkait status tanah milik almarhum orang tua Baharudin Lopa, di daerah Pontianak yang telah raib tersebut.

“Terkait dengan status tanah orangtuanya, ahli waris tinggal menunggu hasil keputusan dari Mentri BPN RI, kata alih waris, Ibu Syita melalui ketetangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (14/09/2022).

Sebab, hasil dari penelusuran Yuridis yang dilakukan oleh Kejari Pontianak, lanjut Masyta, sudah diserahkan ke Mentri BPN RI tanpa ada yang di rekayasa sedikitpun.

“Ini sangat Akurat dan up todate serta tidak diragukan lagi. Namun, hasil tersebut kembali lagi kepada Mentri BPN RI untuk memfollow upnya,” imbuhnya.

Senada dengan ahli waris tinggal Masyta, hal serupa juga disampaikan oleh tim penelusuran tanah Pontianak Dekky.

Menurut Dekky, tim penelusuran tanah almarhum Baharudin lopa, selalu mendukung dan mengakui akan ke absahan hasil penelusuran Yuridis yang dilakukan oleh Pihak Kejari Pontianak terkait status kepemilikan tanah almarhum Baharudin Lopa yang berada di lokasi Perdana Pontianak tersebut.

Dengan dirampasnya tanah almarhum Baharudin Lopa bertahun-tahun ini, tegas Dekky, merupakan wujud keberadaan mafia tanah sudah ada sejak lama.

“Ini merupakan tolak ukur keberhasilan pemberantasan terhadap mafia tanah di Indonesia,”timpalnya.

Sementara itu, koordinator lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi menuturkan, masalah mafia tanah di indonesia sudah terorganisir dan terstruktur serta tersistem sejak zaman Orba.

“Saking lamanya pergerakan mafia tanah tersebut, maka dalam pola pemberantasan dan pola penanganannya tegas Yayat harus fokus dan serius,”tuturnya.

Sebab, dampak dari apa yang dilakukan oleh para mafia tanah itu, sangatlah permanen dan sangat susah untuk di netralkan secara hukum.

“Karena masalahnya sangat complicated dan carut marut seperti benang kusut,”tutupnya. (tk/*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Safari Sholat Subuh Keliling (Suling Dakmas), Kapolsek Kalideres Beserta Jajaran Kunjungi Musholla Nurul Rohman
Next post Kapolda Metro Jaya Lakukan Patroli Udara Pantau Situasi Jakarta.
Close