BPI91.COM JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP, kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.
Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ungkap Ramadhan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.
Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.
Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat, pungkas Ramadhan.
Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Red_*
mau
More Stories
Kapolda Bali Daniel Adityajaya Resmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua di Polda Bali
BPI91, Denpasar – Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua Polda Bali...
Kapolda Kepri hadiri pengukuhan Gugus Tugas TPPO, Tegaskan komitmen bersama Berantas perdagangan Orang,
TANJUNGPINANG -- BPI91.COM – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Pengukuhan dan Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan...
KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB IRWASDA, DANSAT BRIMOB DAN KAPOLRES KEPULAUAN ANAMBAS POLDA KEPRI
KEPRI -- BPI91.COM – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. pimpin upacara serah terima jabatan pejabat utama Polda...
Momen Unik di Acara Sedekah Laut: Anggota Satpolairud Polres Pemalang Diajak Makan Bersama oleh Ibu-Ibu Nelayan
PEMALANG, BPI991.COM , - Momen unik terjadi di tengah acara larung sesaji sedekah laut di perairan utara Comal, anggota Satpolairud...
Mekanisme Penegakan Hukum Selama Operasi Patuh Candi 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya
POLDA JATENG, BPI91.COM - Operasi Patuh Candi 2025 resmi berlangsung selama 14 hari sejak Senin, (14/7/2025) dengan mengedepankan penindakan yang...
Ditpolairud Polda Kepri tangkap 10 Orang komplotan pencurian di atas kapal Asing di perairan karimun.
KEPRI -- BPI91.COM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian di atas kapal asing MV Tom Elizabeth yang...

