BPI91.COM JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kemudian disebar di media sosial YouTube.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP, kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.
Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ungkap Ramadhan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.
Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.
Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat, pungkas Ramadhan.
Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Red_*
mau
More Stories
Bazar Berkah Ramadan Polda Kepri, Wujud Kepedulian Sosial di HUT ke 21
BPI91.COM, Batam – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan Bazar Berkah Ramadan 1447...
Kapolda Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan di Panti Asuhan Bumi Rafflesia
BPI91, Bengkulu - Kepala Kapolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K.,M.Si, melaksanakan buka puasa bersama anak yatim dan dhuafa...
HUT ke-21 Polda Kepri, Kapolda Turun ke Sembulang Perkuat Sinergi dan Kamtibmas
BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan bakti sosial dan Safari Ramadan...
Hadiri Rakor Bersama Kapolri, Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Total Operasi Ketupat 2026
BPI91.COM, Palembang – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral...
Kapolda Kepri Tegaskan Stabilitas Keamanan Kunci Investasi saat Safari Ramadan di Tanjung Sengkuang
BPI91.COM, Batam - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin melaksanakan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Darul Ihsan, Tanjung...
Kapolda Bali Daniel Adityajaya Resmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua di Polda Bali
BPI91, Denpasar – Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua Polda Bali...

