TANJUNGPINANG — KEPRI — BPI91.COM, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka DR merupakan Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang, Kamis (13/11/2025).
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, SH. MH didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus yang dilaksanakan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri dan diikuti para awak Media.
Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada hari rabu pukul 23.47 WITA bertempat disekitar wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara Tim TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO Atas nama DR (selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan di serahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya.
Bahwa Penangkapan terhadap Tersangka DR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang. Dimana terhadap Tersangka DR sudah dilakukan Penetapan Tersangka pada Tanggal 15 Desember 2022. Bahwa terhadap Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor : Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut merupakan Perkara lanjutan/Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK, sedangkan Tersangka DR selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print – 333 /L.10/Fd.1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022. Sejauh ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) saksi dan 5 (lima) Ahli.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp.8.905.624.882,00 (delapan miliar Sembilan ratus lima juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).
Bahwa menurutnya, yang bersangkutan disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPBahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 November 2025 s.d 02 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang”, tutupnya.
Sumber;Kasi Penkum Kejati Kepri
(Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Penganiayaan Berat Aktivis Kontras Diselidiki, Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
BPI91.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman...
Wartawan Jadi Korban Dugaan Trading Bodong, Investasi di PT Best Profit Futures Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah
Foto: Simulasi, Investasi Bodong BPI91.COM - Sejumlah investor yang diantaranya adalah seorang wartawan Media Warta Nasional mengaku menjadi korban dugaan...

