Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

 

BPI91.COM Medan – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.Jum’at (10/12/2021)

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini

Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib.

Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) .

Melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami”.ucap Theo

Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF

Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba.

Pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803

satu unit Sepeda motor RX King warna hitam
satu buah anak kunci T yang ujungnya runcing
– 1(satu) buah kunci Ring
– 1(satu) unit Grenda
– 1(satu) buah BPKB sepeda motor
– 1(satu) buah kunci sepeda motor
– 1(satu) potong baju kaos warna hitam
– 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih

Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun”.tegas Theo.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K.@Sutarno

About Post Author

BPI91.COM

Website ini berisi tulisan berupa Hasil Penelitian, Investigasi maupun Kajian Ilmiah dan umum. Redaktur menerima sumbangan tulisan yang belum pernah diterbitkan media cetak lain. Naskah yang masuk di evaluasi oleh Redaktur Pelaksana. Redaktur dapat melakukan perubahan pada tulisan yang dimuat untuk keseragaman format, istilah dan tata cara lainnya tanpa mengubah maksud dan isinya. Isi tulisan bukan merupakan tanggung jawab redaksi melainkan tanggung jawab masing-masing penulis. Setiap wartawan bpi91.com dibekali id card resmi dan tercantum di box redaksi, serta wajib menjaga kode etik jurnalistik.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
BPI91.COM

Website ini berisi tulisan berupa Hasil Penelitian, Investigasi maupun Kajian Ilmiah dan umum.

Redaktur menerima sumbangan tulisan yang belum pernah diterbitkan media cetak lain.

Naskah yang masuk di evaluasi oleh Redaktur Pelaksana.

Redaktur dapat melakukan perubahan pada tulisan yang dimuat untuk keseragaman format, istilah dan tata cara lainnya tanpa mengubah maksud dan isinya.

Isi tulisan bukan merupakan tanggung jawab redaksi melainkan tanggung jawab masing-masing penulis.

Setiap wartawan bpi91.com dibekali id card resmi dan tercantum di box redaksi, serta wajib menjaga kode etik jurnalistik.

You May Also Like

More From Author