Read Time:35 Second

https://www.bpi91.com Bogor – Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Pahlawan Gunungsindur, pada Sabtu (26/02).

Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kab. Bogor.

Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 20 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.”, ujar Kapolsek Gunungsindur Kompol Birman Simanullang, SH.

Red_*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Jelang Race Moto GP, Kompolnas RI Cek Kesiapan Pengamanan Sirkuit Mandalika
Next post Brigjen TNI Jimmy : Pimpin Upacara Sertijab Dua Dandim Jajaran Korem 033/WP
Close