Read Time:53 Second

 

SUMATRA BARAT, BPI91.COM – Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba. “Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya. Setelah interogasi, polisi menemukan bahwa dua pelaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.

Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai, di mana ditemukan 42 kg ganja dalam dua karung besar. Total barang bukti yang disita adalah 47 kg ganja.

Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Wartawan by : Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Jadi Tersangka
Next post Kabid TIK Polda Kalbar Asistensi Program Ketahanan Pangan Di Mempawah Hulu.
Close