Read Time:51 Second

 

JAKARTA , BPI91.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap bandar narkoba dari hulu ke hilir.

Barang Bukti yang Disita seberat 35,9 kilogram sabu
500 gram ganja

Asal Barang Haram 33 kilogram sabu dari Malinau, Kalimantan Utara (diamankan di Samarinda) 2 kilogram sabu dari Padang, Sumatera Barat (diamankan di Balikpapan) 900 gram sabu dari Pontianak,

Kalimantan Barat (diamankan di Balikpapan) 500 gram ganja dari Medan, Sumatera Utara (diamankan di Samarinda)

Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan ,Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional

Tindakan Selanjutnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim akan melakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba ini hingga ke akarnya. Pengusutan hingga ke akar merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia.

WARTAWAN BY: Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bripka M Rosyid, Anggota Polres Wonosobo, Renovasi 3 Rumah Tak Layak Huni di Desa Sedayu
Next post Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
Close