Read Time:1 Minute, 54 Second

SAMPIT. BPI91.COM. Proses sidang lapangan Pengadilan Negeri Sampit dilakukan hari ini di Lokasi Desa beringin tunggal jaya, di area Perkebunan kelapa sawit dimana dalam sidang ini Penggugat maupun tergugat menunjukkan objek sengketa yang disesuaikan dengan alat bukti dan saksi yang telah disampaikan dipersidangan pada (Jum’at 14/11/2025)

Menurut kuasa T1 dan T2 Suriansyah Halim dan Iin Handayani menjelaskan, bahwa dalam  dalil yang digugat oleh penggugat kepada tergugat T1 dan T2  ada dua objek yang disengketakan tapi dalam faktanya disitu ada 5 objek. Yang mana objek tanah milik T2 yaitu leger T kunum sudah dibayar kan sebagian dan sebagiannya lagi sudah dikembalikan oleh pihak koperasi Panca Karya. Seharusnya tidak ada masalah tapi malah di gugat kembali oleh pihak koperasi Panca Karya. Untuk T1 atas nama Dante J Teras sebagian lahannya sudah dibayarkan oleh koperasi Panca Karya sebagiannya belum dibayarkan.

“Selanjutnya menurut kuasa hukum T1 dan T2, “dalam sidang lapangan ini terlihat jelas bahwa ketua koperasi Panca Karya, melakukan gugatan kepada T1 dan T2 harus tau letak objek gugatan Setelah diadakan sidang lapangan ini penggugat  yang  mengaku telah  memiliki lahan  objek tersebut pada saat diminta menunjukkan batas dia sendiri bingung dan  keterangannya berubah-ubah dari yang awalnya menunjuk di sini kemudian pindah lagi ke lain tempat,   di situ kan sudah membuktikan bahwa sebenarnya penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil  gugatannya.

Sehingga dalam sidang hari ini kita selaku kuasa T1 dan T2 maupun prinsipal mampu membuktikan kepada Majelis Hakim faktanya sebenarnya  yang terjadi di lapangan disesuaikan juga dengan bukti-bukti surat dan keterangan dari saksi-saksi, dan kita berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.”  Kata Suriansyah Halim.

Selanjutnya Legert T kunum selaku T2 sekaligus sebagai Damang Tualan Hulu menyampaikan “sebenarnya tidak ada permasalahan mengenai lahan yang dipermasalahkan oleh koperasi Panca Karya ini, karena sebelumnya hingga terbentuknya koperasi yang bermitra dengan pihak PT. Sis makin group ini, kita sudah melalui berbagai tahapan dan Mediasi serta rapat secara musyawarah dan memakan proses yang panjang. Sehingga dari kesepakatan ini kami tuang kan dalam berita acara, notulen rapat bahkan kami mengadakan perjanjian di notaris juga.

Saya menghimbau selaku Damang agar kita saling menjaga dan menghargai keharmonisan sosial serta menghargai hak-hak masyarakat itu ada  dan tidak diabaikan mari kita sama-sama menciptakan siasana  kondusif terhadap semua  masyarakat.Pungkasmya

(Penulis : Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara
Next post Masyarakat Geram, Kades Bapinang Hilir Laut Di Laporkan Ke Polisi
Close