Read Time:2 Minute, 20 Second

SAMPIT, BPI91.COM. Warga melakukan aksi di Kantor Kepala Desa Bapinang Hilir Laut, sempat viral dimedia sosial  beberapa waktu yang lalu, diketahui Kepala Desa tersebut berinisial (k) dan saat ini dilaporkan warga ke Polres Kotim atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor laporan Kepolisian

LP/B/275/XI/2025/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng. Sementara Perwakilan dari warga desa bapinang Hilir laut, yang melaporkan atas  dugaan pemalsuan di Polres Kotim,  yang didampingi  oleh Kuasa hukum, Suriansyah Halim dan Iin Handayani menyampaikan, bahwa laporan ini dilakukan karena dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum kades, yang diduga telah membagikan tanah Desa dengan dalih tanah tersebut untuk mengamankan batas  desa.

” Menurut pelapor dalam membagikan tanah Desa tersebut tanpa melalui rapat desa.

Selanjutnya ini baru diketahui oleh perangkat desa yang diberitahu oleh sesama rekannya yang nantinya menjadi saksi pelapor bahwa oknum Kades tersebut membuat SPT dengan dicatatkan di buku register desa tanpa diketahui oleh warga dan sebagian sudah diterbitkan SHM nya.

Hal ini yang memicu kekecewaan warga sehingga memicu adanya demo di kantor desa beberapa waktu yang lalu sebelum dilaporkan ke Polres Kotim hari ini.

Menurut salah satu pelapor  menyatakan, bahwa dalam kepengurusan SPT ini melibatkan orang-orang yang berada di dekat dengan oknum Kades tersebut bahkan sebagian besar tanah tersebut dibagikan kepada keluarga oknum Kades dan beberapa oknum lainnya.

Saat salah satu warga berinisial (N) menanyakan kepada Kades tersebut tentang penyelesaian kepada warga yang kecewa sang oknum Kades menyebutkan bahwa jangan dipedulikan karena mereka bukan camat atau pun Bupati.

Oronisnya salah satu oknum yang sudah diterbitkan yang sudah terindikasi diterbitkan SHM dari BPN menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu bahwa namanya ada diterbitkan SHM

Selanjutnya menurut kuasa hukum yang mendampingi warga melakukan pelaporan di Polres Kotim ada  kasus lain juga yang kita laporkan terhadap oknum Kades ini yaitu pasal 310 KUHPidana,311 KUHPidana,317 KUHPidana 318 KUHPidana serta pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no.1 tahun 1946 tentang menimbulkan keonaran.

Di mana sempat datang anggota batamat ke rumah pelapor  bertanya apakah benar pelapor jangan pernah ingin melakukan penusukan terhadap oknum Kades dan membuat onar enggak pernah meninggalkan. Hal ini menimbulkan trauma psikis di keluarga pelapor. Dan sempat pula klien kami dipanggil ke DAD Kotim tapi di sana  saat mediasi tersebut yang dibahas adalah masalah demo yang dilakukan oleh warga dan agar pelapor mengupayakan damai. Tetapi dijawab oleh klien kami secara pribadi saya memaafkan tetapi saya tidak berani menjamin agar semua warga memaafkan perbuatan oknum Kades tersebut karena bukan ranah saya.

Selanjutnya oleh Surian Salim dan in Handayani sebagai kuasa hukum dari para pelapor menjelaskan bahwa sebenarnya pelapor ini awalnya kurang lebih 50 orang kemudian dikerucutkan menjadi 15 orang ya mewakili warga Desa Bapinang Hilir laut. kami sebagai kuasa hukum berharap agar Polres Kotawaringin Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut agar warga memperoleh kepastian hukum. Pungkasnya.

Penulis : (Ky)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Penggugat Ketua Koperasi Panca Karya Tidak Tau Letak Batas Lokasi Yang Digugat 
Next post Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam.
Close