BEKASI, BPI91.COM – Miris! Sebuah aksi nekat dan tak bertanggung jawab terjadi di Jalan Cut Mutia, Bekasi, Selasa pagi. Seorang pengendara mobil Daihatsu Sigra bernopol R 1568 RM dengan seenaknya bertindak ugal-ugalan di jalan raya.Selasa 4 Februari 2024.
Arogansinya memicu kemarahan seorang wartawan, Wiratno, yang berusaha menegur dan menghentikan aksi berbahaya tersebut. Namun, apa balasannya? **Tabrakan sengaja!** Ya, pengemudi Sigra yang terlihat bertato itu dengan sengaja menabrak mobil Toyota Avanza milik Wiratno, hingga menyebabkan kerusakan parah di bagian samping kendaraan.
**Pelaku Kabur dengan Tenangnya di Lampu Merah Unisma**
Setelah aksi nekatnya, kedua mobil berhenti di lampu merah Unisma, Bekasi. Wiratno, yang tak terima dengan perlakuan semena-mena itu, turun dari mobilnya dan berusaha meminta pertanggungjawaban.
Tapi apa yang terjadi? **Pelaku malah kabur!** Tanpa rasa bersalah, pria bertato itu tancap gas dan menghilang begitu saja, meninggalkan Wiratno dalam keadaan frustrasi.
Aksi ini tak hanya membuat Wiratno geram, tetapi juga menarik perhatian pengendara lain yang menyaksikan kejadian tersebut. Seorang saksi mata yang berprofesi sebagai lawyer bahkan turun tangan, memberikan rekaman video kejar-kejaran tersebut sebagai bukti.
Imbauan kepada Masyarakat: Jangan Diam!!!
Kejadian ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah cermin betapa **sikap ugal-ugalan di jalan raya sudah keterlaluan! Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam.
Jika Anda memiliki informasi terkait mobil Daihatsu Sigra R 1568 RM, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran dan mengancam keselamatan orang lain!
Ketum FPWI: Polres Bekasi Harus Bertindak Profesional!
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, menyayangkan sikap Polres Kota Bekasi yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Kasus tabrak lari seperti ini adalah pelanggaran serius. Polisi harus segera bertindak dan mengusut tuntas agar pelaku tidak merasa kebal hukum,” tegasnya.
Rukmana juga mengingatkan, pengemudi yang nekat berkendara ugal-ugalan bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ. “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta. Jika mengakibatkan kecelakaan, hukumannya bisa lebih berat: penjara dua tahun atau denda Rp4 juta,” jelasnya.
Sudah Cukup!!!!
Ini bukan lagi soal kesalahan kecil. Ini soal nyawa, keamanan, dan ketertiban di jalan raya. Sudah terlalu banyak aksi ugal-ugalan yang mengancam keselamatan orang lain.
Sudah saatnya pelaku ditindak tegas! Jangan biarkan mereka merasa di atas hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Jangan diam, laporkan!
Kami menuntut keadilan
WARTAWAN: FATHAN AF
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Penganiayaan Berat Aktivis Kontras Diselidiki, Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
BPI91.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman...
Wartawan Jadi Korban Dugaan Trading Bodong, Investasi di PT Best Profit Futures Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah
Foto: Simulasi, Investasi Bodong BPI91.COM - Sejumlah investor yang diantaranya adalah seorang wartawan Media Warta Nasional mengaku menjadi korban dugaan...

