Read Time:1 Minute, 59 Second

 

BEKASI, BPI91.COM – Miris! Sebuah aksi nekat dan tak bertanggung jawab terjadi di Jalan Cut Mutia, Bekasi, Selasa pagi. Seorang pengendara mobil Daihatsu Sigra bernopol R 1568 RM dengan seenaknya bertindak ugal-ugalan di jalan raya.Selasa 4 Februari 2024.

Arogansinya memicu kemarahan seorang wartawan, Wiratno, yang berusaha menegur dan menghentikan aksi berbahaya tersebut. Namun, apa balasannya? **Tabrakan sengaja!** Ya, pengemudi Sigra yang terlihat bertato itu dengan sengaja menabrak mobil Toyota Avanza milik Wiratno, hingga menyebabkan kerusakan parah di bagian samping kendaraan.

**Pelaku Kabur dengan Tenangnya di Lampu Merah Unisma**
Setelah aksi nekatnya, kedua mobil berhenti di lampu merah Unisma, Bekasi. Wiratno, yang tak terima dengan perlakuan semena-mena itu, turun dari mobilnya dan berusaha meminta pertanggungjawaban.

Tapi apa yang terjadi? **Pelaku malah kabur!** Tanpa rasa bersalah, pria bertato itu tancap gas dan menghilang begitu saja, meninggalkan Wiratno dalam keadaan frustrasi.

Aksi ini tak hanya membuat Wiratno geram, tetapi juga menarik perhatian pengendara lain yang menyaksikan kejadian tersebut. Seorang saksi mata yang berprofesi sebagai lawyer bahkan turun tangan, memberikan rekaman video kejar-kejaran tersebut sebagai bukti.

Imbauan kepada Masyarakat: Jangan Diam!!!
Kejadian ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah cermin betapa **sikap ugal-ugalan di jalan raya sudah keterlaluan! Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam.

Jika Anda memiliki informasi terkait mobil Daihatsu Sigra R 1568 RM, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran dan mengancam keselamatan orang lain!

Ketum FPWI: Polres Bekasi Harus Bertindak Profesional!
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI), Rukmana, menyayangkan sikap Polres Kota Bekasi yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini.

“Kasus tabrak lari seperti ini adalah pelanggaran serius. Polisi harus segera bertindak dan mengusut tuntas agar pelaku tidak merasa kebal hukum,” tegasnya.

Rukmana juga mengingatkan, pengemudi yang nekat berkendara ugal-ugalan bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ. “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta. Jika mengakibatkan kecelakaan, hukumannya bisa lebih berat: penjara dua tahun atau denda Rp4 juta,” jelasnya.

Sudah Cukup!!!!
Ini bukan lagi soal kesalahan kecil. Ini soal nyawa, keamanan, dan ketertiban di jalan raya. Sudah terlalu banyak aksi ugal-ugalan yang mengancam keselamatan orang lain.

Sudah saatnya pelaku ditindak tegas! Jangan biarkan mereka merasa di atas hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Jangan diam, laporkan!

Kami menuntut keadilan

 

WARTAWAN: FATHAN AF

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sekjen FPWI Sastra Suganda Berikan Apresiasi Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Kembali Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Next post Ketua DPRD Ketapang Berkometmen Akan Bayarankan 266 Paket Proyek Tahun 2024.
Close