Read Time:4 Minute, 53 Second

 

BPI91.COM TANGGERANG KOTA – Penggeledahan tanggal 28 Juli 2021 saksi melihat. Datang polisi ada pemeriksaan. Saya di suruh naik ke atas melihat pemeriksaan. Saya balik ke kasir mendapat kekerasan dari polisi. Leher belakang saya di tekan sampai sakit. Saya ketakutan ujar Acoy.

Di beritahu surat (kertas) dari polisi tetapi tidak sempat baca. Saya balik ke meja kasir. Saya tidak mendatangani berita acara penyitaan.

Barang di angkut 2 truk. Ujar Acoy menjawab pertanyaan Heru Setoyono SH MH dalam sidang praperadilan Selasa 14 Desember 2021.

Apakah ada surat ijin /persetujuan dari ketua pengadilan negeri tentang penggeledahan penyitaan dari pengadilan negeri Tangerang. Saksi jawab tidak ada.

Kejadian tanggal 28 Juli 2021. Saksi tahunya tiba tiba polisi datang mau menggeledah. disini ada kasur palsu ujar saksi Zaenal.

Tidak ada surat penggeledahan pak ujar saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon. Yang di geledah kasur busa jawab Zaenal.

Stok barang kasur lipat ada dalam daftar setelah di cek sudah berkurang. Merk kasur Anoax

Zaenal Tanda tangan Karena sudah ngantuk dan tidak baca lagi.ada tanda terima barang di bawah oleh penyidik jawab saksi.di buktikan T 10. Saksi di perlihatkan bukti pemeriksaan saksi.

Tanda tangan tidak di akui Zaenal T 11. T 15. Di hadapan hakim tunggal Arif. Bukan tanda tangan saksi. Tanda tangan saya enggak kaya gini ujar saksi Zaenal.

Termohon polisi Polda Banten menanyakan ke dua saksi
Kegiatan tanggal berapa yang ada polisi datang di jawab Acoy tanggal 28, dan zaenal tanggal 29.

Saksi ahli Jamin ginting diminta oleh kuasa hukum pemohon Ada laporan tanggal 16 September 2020 belum lagi pemeriksaan saksi dan tersangka. Tetapi sudah di lakukan penggeledahan di tempat.

Sehubungan dengan adanya laporan proses pidana. Akan ada tindak lanjuti dengan proses tetap penyelidikan jawab ahli. Semua alat bukti tidak di lakukan pengamanan.

Setelah ada alat bukti bahwa perkara itu ada perkara pidananya akan ada surat Sprindik. Surat ini dasarnya untuk penggeledahan badan, rumah, tempat usaha. Kalau tidak ada Sprindik tidak bisa di lakukan penggeledahan.

Perkara sudah SP3 ada laporan baru dengan undang-undang yang berbeda. Kalau ada 2 Sprindik dengan perkara laporan yang beda. Satu undang undang merk dan satu undang undang barang.

Kalau sudah di Sp 3 berarti napas Sprindik sudah selesai. Kalau ada penyelidikan yang baru lagi harus ada Sprindik lagi ujar saksi.
Kalau dua duanya pasal spesialis tidak bisa jalan dua duanya jawab saksi ahli

Pemilik merek tidak ada surat perjanjian oleh PT politekno Indonesia melakukan pengaduan ke dua kalinya Makai pengacara yang berbeda.

Membuat laporan berdasar LP tanggal 13. Laporan pengaduan penyelidikan dan penyidikan. LP dulu baru di tindak lanjuti.

Itu hak polisi Laporannya hanya tetap satu. Masalah ini deliknya pengaduan
Bukan pelaporan ujar ahli.

Pasal 128 penyidik harus memperlihatkan surat ijin dari atasannya maupun pengadilan. Surat Di tunjukan ke saksi saksi.

Bukan malah korban pelapor yang ada di lokasi. Karena korban menginginkan barang itu di rampas dan di ambil supaya tidak di jual belikan. Bukan pelapor yang menjadi saksi dalam penyitaan.

Terjadi pelanggaran undang undang merk, Penyitaan benda sebaiknya dari alat bukti saja,225 benda yang di sita,

Barang di sita untuk pembuktian di pengadilan. Tidak perlu kuantitas (jumlah) hanya kualitas cukup di ambil sampel dan di lokasi di polis Laen. Barang bukti tidak perlu di bawa semua jawab saksi tegas.

Penggeledahan terjadi tanggal 28.l Juli 2021. 20 Oktober 2021 surat persetujuan keluar dari pengadilan negeri.

Kalau mendesak penyidik dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak wajib segera melaporkan ke pengadilan negeri Tidak lebih dari 1 Minggu. Kalau sudah 3 tiga bulan sudah melebihi dari waktu.

Penyidik menegaskan penggeledahan penyitaan tanggal 29 Juli 2021. Ujar termohon menjelaskan ke saksi ahli. Surat kuasa Bernard Simamora dari PT politec Indonesia.

Inoax barang kasur berbentuk matras busa bukan kasur busa. Yang di sita barang bermerk Anoax berbentuk kasur busa.

Sedangkan Saksi ahli konsultan merk Sumardi mengatakan.
Upaya hukum di lakukan penyidikan apa penyelidikannya penyidik. Sedangkan saksi ahli merek ini memaparkan. Masalah merk hak paten.

Yang di permasalahkan proses penyitaan dan pelaporan ujar hakim Arif Budi cahyono SH MH supaya tidak melebar Karena saksi ahli hanya memberikan pendapat ke keahlian.

Merk inoax dan anoax ada persamaan. Merk terdaftar inoax klas 17,18,19,21. Inoax corporasien atas nama Thomas Klas barang 20,21 Sama sama terdaftar merk dan tidak ada kesamaan barang.

Sertifikat yang terdaftar selain pemohon juga berlaku masa tanggal dan tahun. Anoax ada sampai 10 inoax 17,18,19,20,21. Yang di jadikan perkara 20. Tetapi yang di laporkan kasur busa. Dalam poin 20 hak paten inoax kasur matras.

Kalau yang tercatat matras, barangnya kasur. Tidak bisa di jadikan acuan. Termohon menanyakan pokok perkara.di Potong oleh hakim supaya pertanyaan Jangan melebar sampai masalah perkara. Jawab saja sebagai ahli ujar Hakim Arif.

Kuasa hukum pemohon Doktor Heru Setiyono SH MH CLA. Di depan wartawan Berita Polri indent91 Pendent Menjelaskan: Pemilik merk anoax.

Thomas Susanto merasa di kriminalisasi oleh penyidik Karena laporan tahun 2020 ketika kuasa hukum ganti pengacara tiba tiba polis sita barang bukti sebanyak 3 sampai 4 truk.

Pelapor dari PT Poletekno Indonesia pemilik merk inoax. Klas barang 20 jenis matras. Sedangkan Thomas merk Anoax barangnya kasur busa.

Tidak masuk dalam kategori jenis barang biasa. Yang di laporkan kasur. Pemilik matras tegas Tomas.

Doktor Heru Setiyono sh MH Cla menambahkan Yang di laporkan kasur busa palsu. Pelapor Radius Simamora tidak mempunyai kewenangan.

Pokok perkara jenis klas 20. Yang di jadikan barang bukti pelapor barang ilegal. Awalnya ada orang pembeli kasur belum di ksih merk. Akhirnya di kasih merk linoax. Juga merk Klien kami ujar Heru.

Kejanggalan banyak waktu melakukan penggeledahan. Ada barang yang di ambil penyidik tanpa di berikan tanda terima.

Tanda tangan penyitaan pelapor Simamora bukan si terlapor pemilik barang. Perkara sudah di SP3 Karena tidak cukup bukti tiba tiba polisi datang ambil kasur sebanyak 225. Ujar Heru.

Termohon penyidik polisi Polda Banten akan menghadirkan 2 saksi. 1 saksi ahli. Hakim tunggal Arif menunda Sidang di lanjukan Rabu 15 Desember 2021.@Tomy

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Jelang Perayaan Nataru Polres Kendal Laksanakan Simulasi Keamanan Di Gereja Santo Antonius Kendal
Next post Kapoldasu Terima Kunjungan Silaturahim PWI Sumut
Close