Read Time:48 Second

KETAPANG , BPI91.COM.
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/043/IV/2925/Sek Jelai Hulu tanggal 17 April 2025 yang telah dilaporkan oleh aktifis LSM TINDAK INDONESIA Mustakim

Mustakim melaporkan tentang adanya indikasi terjadinya Tindak Pidana Penjualan dan Produksi Miras (Arak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 KUHPidana dan atau Undang undang Nomor. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor: Dumas /43/IV/Sek Jelai Hulu 2025 tanggal 17 April 2025.

Dari hasil investigasinya Mustakim telah menemukan adanya penjualan dan Produksi miras (Arak) , sangat diduga keras tanpa ijin di Desa Tanggerang dan Desa Teluk Runjai Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang yang diketahui pemiliknya berinisial AB, dan ED.

Terkait dengan Laporan yang telah disampaikan oleh Mustakim kepada Polsek Jelai Hulu Ketapang, Mustakim Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolsek Jelai Hulu gar segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha miras ilegal karena Produksi serta penjualan miras sudah sejak lama berjalan dan sangat merusak kehidupan masyarakat.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Hari Ini AsMEN Melakukan Persiapan Milad ke-3 Tahun Sekaligus Peringati HPN
Next post Upacara Bendera Minggu Ketiga April 2025 Inspektur Akmil Tekankan Kedisiplinan dan Semangat Kebangsaan
Close