Read Time:1 Minute, 32 Second

 

KALBAR , BPI91.COM.  Koordinator Lsm Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Yayat Darmawi,
SE,SH,MH Via WhatsApp saat dimintai Statmennya oleh Media ini Terkait dengan Demo di Kejari Ketapang Akibat dari dikeluarkannya SP3 oleh Kejari Ketapang atas kasus dugaan telah terjadinya Korupsi di Dinas PUTR Ketapang, yang mana pada akhirnya membuat tidak terimanya masyarakat ketapang yang diwakili oleh Lsm TINDAK Ketapang dan DPD IWO Ketapang [ 4/11/2024 ].

Perlunya untuk diinformasikan kepada masyarakat alasannya di SP3 kan kasus dugaan korupsi PUTR yang telah dilakukan oleh Kejari Ketapang atas kasus korupsi Nomor Sprint – 398/0.1.13/Fd.2/02/2023. agar supaya masyarakat memahami bahwa UU tentang kasus Peristiwa Pidana korupsi bisa menjadi beralih ke kasus Peristiwa Perdata apabila Koruptornya telah Mengembalikan Uang Kerugian Negara, kata yayat.

Inilah dilema hukum tipikor yang mestinya sudah masuk kategori Extra Ordinary Crime [ Kejahatan Luar Biasa ] yang semestinya di Perlakukan hukumannya juga secara luar biasa tanpa adanya kompromi atau negosiasi, namun terkait dengan sampai terjadinya Demo di Kejari Ketapang justru Koruptornya Perlakuan secara Istimewa yaitu dengan diberikan SP3 ada apa ini, sebut yayat lagi.

Support kami terhadap rekan rekan dari Lsm TINDAK dan rekan rekan wartawan ketapang dan nasional yang telah berjuang mewakili komplainnya masyarakat ketapang atas SP3 nya kasus dugaan korupsi dana swakelola proyek jalan dan jembatan tahun 2021 di PUTR ketapang yang dengan mudahnya kejari mengeluarkan SP3 nya hanya dengan alasan Uang Hasil Korupsinya Sudah di kembalikan, luar biasa keadaan hukum tipikor di kabupaten ketapang ini, helah yayat.

Saatnya lembaga dan wartawan bersinergis dalam menyuarakan kebenaran ketika Undang Undang Korupsi ditegakkan justru kenyataan penegakan hukumnya dengan cara melawan hukum contohnya saat kejari ketapang di demo yaitu di SP3 kannya kasus korupsi karena Kejari Ketapang merubah Peristiwa Pidana Korupsi dapat beralih menjadi Peristiwa Perdata, dibenarkan kah menurut UU pengalihan peristiwa hukumnya dengan menghilangkan unsur pidananya, tanya yayat lagi.

A.rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post KRPP Tim 8 Lakukan Kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Ke Bandung
Next post Sedulur Seni Campur Sari Indonesia  Rayakan Hari Jadi Ke 6
Close