BPI91.COM.KETAPANG KALBAR.Sangat diduga keras pihak BPKAD Ketapang mengganti SP2D 266 paket Tahun Anggaran 2024, dengan SP2D Tahun 2025.
Menurut Franseda 266 paket proyek pembangunan yang sudah SP2D tidak dicairkan oleh pihak Bank Kalbar Kabupaten Ketapang
Pada (20/1/25) awak media BPI91.COM telah mengirimkan pesan singkat, dengan melalui via WhatsApp kepada D.Franseda selaku
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Adapun isi pesan awak media ini mohon kesedian waktunya untuk menghadap, guna kepentingan konfirmasi terkait dengan 266 paket proyek pembangunan yang belom terbayarkan oleh pihak Pemkab Ketapang kepada pihak kontraktor.
Namun pihak Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, D.Franseda menjawab pesan WhatsApp yang telah disampaikan oleh media ini bahwa, Franseda mengatakan sebagai informasi , untuk proses pembayaran 266 SP2D yang tidak dicairkan oleh Bank Kalbar di akhir tahun anggaran 2024 yang lalu , masih diambil langkah – langkah dan terus dilakukan pengkajian.
Menurut Franseda Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, berupaya agar pembayaran bisa diselesaikan sejalan dengan ketentuan penganggaran yang berlaku, dan menggunakan alternatif yang lebih cepat kata D. Franseda.
Terkait dengan menggunakan akternatif yang dikatakan Franseda, awak media ini mempertanyakan kembali kepada Franseda, kira-kira alternatif apa yang dimaksudkan serta apa yang menjadi dasar hukumnya, namun Franseda menjawab inilah yang nasih menjadi kajian kami.Dasar hukum cara membayarnya ,
doakan agar kami dapat secepatnya menemukan solusi imbuhnya Franseda.
Ditanya lagi lebih lanjut oleh media ini kepada Franseda ,menurut bapak apakah secara yuridis hukum dapat dibenarkan SP2D tahun 2024 diganti dengan SP2D tahun 2025, namun Franseda menjawab belum sampai ke sana tapi logikanya SP2D itu dibatasi oleh tahun anggaran , kalau SP2D diterbitkan di tahun anggaran 2024 ya mesti digunakan di tahun 2024 ujarnya Franseda.
Selain itu awak media ini kembali lagi menanyakan kepada Franseda apa alasanya pihak Bank Kalbar menolak SP2D , Franseda menjawab nengatakan bahwa kalo ini saya tidak bisa komentar . Sarat dan ketentuan berlaku di Bank Kalbar. Mungkin bisa lansung konfirmasi ke pihak Bank Kalbar kata Franseda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 109 Tahun 2023, tentang mekanisme pembayaran anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan perpanjangan melampaui tahun anggaran berjalan.
Sedangkan 266 paket proyek pembangunan sudah dinyatakan selesai 100 % sebelum berahir tahun anggaran 2024 sesuai kontrak, namun tidak dibayarkan oleh Pemkab Ketapang kepada pihak kontraktor.
Hal itu terjadi karena diduga kelalaian pihak BPKAD Ketapang, sehingga mengakibatkan kontraktor merasa resah bahkan ada diantaranya sampai mengakibatkan kontraktor menjual hartanya dengan harga jual yang sangat murah (rugi) karena didesak oleh para tenaga kerja (kariawan).
Sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) apa bila ada suatu perbuatan yang menimbulkan sebab dan akibat yang merugikan pihak lain maka unsur pidananya sudah terpenuhi merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak Kepala BPKAD Ketapang diduga ada unsur sebab akibat patut diduga keras ada unsur kesengajaan , karena kelalaian dalam memberikan pembayaran jasa kepada kontraktor.
Maka diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukun) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak – pihak yang terkait yang menyebapkan belum dibayarnya 266 paket pekerjaan pembangunan yang sudah SP2D ,sesuai dengan asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penegakan hukum.
(A.rahman)