Read Time:51 Second

AIR TARAP, BPI91.COM.
Areal PT. Mayangkara Tanaman Industri (PT.MTI) Unit 1 Jelai Penuh Dengan Tanaman Kelapa Sawit.

Berdasarkan hasil Konfirmasi Pada (18/4/25) kepada pihak PT.MTI Unit 1 Jelai Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Aweng dan Jali selaku pihak PT.MTI mengatakan bahwa luas areal PT.MTI diperkirakan 29000 Hektar lebih namun terdapat adanya tanaman kelapa sawit milik masyarakat didalam areal PT. MTI sebanyak kurang lebih 3000 Hektar kata Aweng

Selain itu Jali mengatakan pihak PT.MTI tidak pernah mengijinkan dan memberikan pelepasan hak kepada pemilik tanaman kelapa sawit tersebut kata Jali.

Selain itu menurut keterangan Ketua RT. 04 pak Dul mengatakan bahwa dia pernah menandatangani Surat Keterabgan Tanah (SKT) sebanyak 300 SKT khusus milik Haji IB.

Terkait dengan adanya dugaan penanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan produksi Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan Ketapang aktifis LSM TINDAK Indonesia Ketapang Mustakim mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan tindakan tegas kepada pemilik kebun tanaman kelapa sawit yang berada didalam kawasan Hutan Produksi tersebut.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pra – TMMD Ke 124 Tahun 2025, Kodim 0315/Tanjungpinang Mulai Turunkan Alat Berat ke Lokasi Sasaran Pembangunan
Next post Apresiasi Pangdam I/BB, Rahmad Sukendar: TNI Bukan Antikritik, Justru Siap Berkembang Bersama Rakyat
Close