KETAPANG, BPI91.COM.
Salah satu Pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), dilokasi Lubuk Toman Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat .
Pengusaha PETI tersebut bernama RONI PASLAH telah melakukan pemukulan kepada beberapa oknum wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilapangan, sehingga terjadi pemukulan pada hari minggu (18/5/2025) sekitar pukul 18.45 Wib di suatu pondok yang terletak di lokasi Lubuk Toman pemukulan terhadap oknum Wartawan telah di lakukan oleh RONI PASLAH.
Akibat dari arogannya Pengusaha PETI ilegal bernama RONI PASLAH, kini berurusan dengan hukum dan telah di tetapkan jadi tersangka oleh pihak polres Ketapang , kini mencekam di tahanan polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya.
Penetapan Tersangka di lakukan oleh pihak polres Kabupaten Ketapang kepada RONI PASLAH,berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, Penyidik menetapkan status seseorang sebagai Tersangka , maka perlu dikeluarkan surat ketetapan.
Dasar surat ketetapan Pasal 1 butir 14, Pasal 26 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tidak Pidana.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR , tanggal 29 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/237/V/RES.1.6./2025/RESKRIM-I,tanggal 29 Mei 2025.
MEMUTUSKAN
status seseorang dengan identitas bernama RONI PASLAH Als RONI ditetapkan menjadi Tersangka sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksut dalam pasal 351KUH Pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Mei tahun 2025.
Penetapan tersangka atas Nama RONI PASLAH sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP.TSK/212/VI/RES.1.6./2025/RESKRIM-I, tanggal 03 Juni 2025 yang telah ditandatangani oleh KASAT RESKRIM Selaku Penyidik polres Kabupaten Ketapang.
Dalam penanganan kasus ini pihak polres Ketapang dengan sangat cepat melakukan tindakan sehingga sesuai dengan SOP yang telah di tentukan oleh peraturan yang berlaku dan pihak polres benar- benar telah memberikan pelayanan perlindungan hukum kepada masyarakat khususnya Jurnalistik.
(A.rahman)
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

