BPI91.COM.KETAPANG KALBAR.Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat M.Soleh, ST diduga menghindar dari wartawan terkait dengan 226 paket proyek pembangunan yang tidak terbayarkan oleh pihak BPKAD Kabupaten Ketapang kepada kontraktor.
BPI91.COM melalui via WhatsApp pada (22/1/2024) telah menghubungi ketua DPRD Ketapang guna meminta waktu untuk konfirmasi terkait 226 paket proyek yang belom di bayar oleh BPKAD Ketapang.
M.Soleh ST mengatakan maaf sy lagi di jakarta nanti nunggu saya pulang saya info, namun sampai dengan hari ini pada (4/2/2025) tidak juga ada jawaban yang pasti darinya.
Dengan demikian diduga bahwa Ketua DPRD Ketapang yang merupakan pelayanan publik tidak konsekwen dengan ucapanya, serta menghindar dikonfirmasi wartawan, serta tidak menempatkan undang – undang pelayanan publik serta undang – undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada porsi yang sebenarnya.
Hal itu sudah menunjukan bahwa sikap seorang ketua DPRD Ketapang tidak profisional dalam pelayanan publik tentang ucapanya kepada masyarakat serta tidak menjunjung tingginya undang-ungdang pelayanan publik.
Jika sudah seperti itu kelakuan seorang Ketua DPRD Ketapang terhadap masyarakat lalu siapa lagi yang harus menjadi panutan masyarakat.
Sangat diduga keras bahwa Ketua DPRD Ketapang telah menghalang halangi kinerja wartawan sesuai dengan undang- undang Pers bahwa bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
(A.rahman)