Read Time:1 Minute, 6 Second

 

BPI91.COM, KALBAR – .Tumbuh dengan suburnya galian C yang diduga tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Karena kegiatan tanah Quary (galian C) rata – rata berada dalam wilayah desesenmaker Aparat Penegak Hukum (AHP) di tingkat kecamatan dan kabupaten, seperti yang terjadi di lokasi Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan , Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, Desa Sei Melayu Kecamatan Sei Melayu Rayak, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Quary tanah (galian C) yang sangat diduga keras tidak memiliki izin galian C tersebut telah ditampung oleh CV. Dea Pertiwi, PT. Ariaputra Dwi Prima, PT. Hendra Putra Mandiri, PT. Clara Citraloka Persada dan PT. Tesar Catur Nusa.

Menurut Jumadi Aktifis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang mengatakan kepada media ini pada (7/7/2024) Kita hanya bisa mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum menyangkut usaha penambangan galian C. Sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum untuk kasus tersebut.

Selanjutnya Jumadi mengatakan bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, siapapun melanggar undang – undang harus ditindak karena itu merupakan tugasnya APH kata Jumadi.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post FPWI Sepakat Menjalin MOU Dengan UNPAM
Next post Siap Ikuti Tes Assessment 36 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Kesehatan, Siapakah Mereka?
Close