BPI91.COM, KETAPANG KALBAR– Menurut koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat memberikan statmen yuridisnya pada Media ini pada (19/4/2024) mengatakan bahwa dari persfektive Hukum PT SPI dan PT MSS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bersekongkol menampung serta menggunakan Quari illegal, namun perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pihak perusahaan tersebut mesti di Uji secara Normative sejauhmana perbuatan kejahatan yang dilakukannya baik dengan pendekatan hukum lingkungan maupun dengan pendekatan hukum pertambangan, kata yayat.
Secara Normative galian C yang telah diatur dengan UU Nomor 11 tahun 1967 namun dampak negative serta Multiplier efek dari perbuatan tambang illegal pasti akan berdampak secara simultan terhadap lingkungan alam sehingga perbuatan kejahatannya bersifat kejahatan yang luar biasa maka mestinya Gakkum bersama kepolisian secepatnya untuk melakukan penindakan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh para pelaku tambang illegal tersebut, pinta yayat.
Tindakan atas hukum para pelakunya mesti dikenakan dengan jeratan pasal berlapis mengingat dampaknya terhadap kerugian negara serta kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat secara permanen yang tidak dapat diukur dengan perbaikan perbaikan akibat perbuatannya dalam jangka pendek sebut yayat.
Luar biasanya kejahatan tambang illegal ( liar ) yang berakibat merusak lingkungan dikalimantan barat ini terkesan tidak tersentuh oleh hukum, Namun juga yang lebih penting perlu untuk di lakukannya pemeriksaan dan pendalaman secara hukum terhadap Dinas yang berwenang terhadap AMDAL karena patut diduga dan patut dicurigai bahwa terjadinya perbuatan kejahatan Perusakan Lingkungan yang terjadi Secara Masive dikalimantan barat saat ini tidak diketahui oleh Dinas yang mengelola AMDAL, cetus yayat.
Selain itu CV.Alam Kayong sangat diduga keras melakukan penipuan kepada pihak PT.MSS dengan menjual cuary tanah yang diduga berasal dari luar izin.
Maka diminta kepada APH agar segera melakukan tindakan agar tidak terjadinya penilaian publik adanya unsur pembiaran kata Yayat.
Wartawan : A.rahman
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

