Read Time:1 Minute, 27 Second

 

BPI91.COM, KETAPANG KALBAR– Menurut koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat memberikan statmen yuridisnya pada Media ini pada (19/4/2024) mengatakan bahwa dari persfektive Hukum PT SPI dan PT MSS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bersekongkol menampung serta menggunakan Quari illegal, namun perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pihak perusahaan tersebut mesti di Uji secara Normative sejauhmana perbuatan kejahatan yang dilakukannya baik dengan pendekatan hukum lingkungan maupun dengan pendekatan hukum pertambangan, kata yayat.

Secara Normative galian C yang telah diatur dengan UU Nomor 11 tahun 1967 namun dampak negative serta Multiplier efek dari perbuatan tambang illegal pasti akan berdampak secara simultan terhadap lingkungan alam sehingga perbuatan kejahatannya bersifat kejahatan yang luar biasa maka mestinya Gakkum bersama kepolisian secepatnya untuk melakukan penindakan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh para pelaku tambang illegal tersebut, pinta yayat.

Tindakan atas hukum para pelakunya mesti dikenakan dengan jeratan pasal berlapis mengingat dampaknya terhadap kerugian negara serta kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat secara permanen yang tidak dapat diukur dengan perbaikan perbaikan akibat perbuatannya dalam jangka pendek sebut yayat.

Luar biasanya kejahatan tambang illegal ( liar ) yang berakibat merusak lingkungan dikalimantan barat ini terkesan tidak tersentuh oleh hukum, Namun juga yang lebih penting perlu untuk di lakukannya pemeriksaan dan pendalaman secara hukum terhadap Dinas yang berwenang terhadap AMDAL karena patut diduga dan patut dicurigai bahwa terjadinya perbuatan kejahatan Perusakan Lingkungan yang terjadi Secara Masive dikalimantan barat saat ini tidak diketahui oleh Dinas yang mengelola AMDAL, cetus yayat.

Selain itu CV.Alam Kayong sangat diduga keras melakukan penipuan kepada pihak PT.MSS dengan menjual cuary tanah yang diduga berasal dari luar izin.

Maka diminta kepada APH agar segera melakukan tindakan agar tidak terjadinya penilaian publik adanya unsur pembiaran kata Yayat.

Wartawan : A.rahman

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Kediri Gelar Upacara Pembukaan Pekan Olahraga
Next post Polsek Jatisampurna Gelar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perampasan Sepeda Motor Bersenjata Tajam
Close