BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan korban Asep Alwi warga Kabupaten Cianjur
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry S.M, di depan awak media mengatakan, kejadian terjadi pada Tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, aksi para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkshop depan SMK Yadika Jl. Lurah Namat RT 02 RW 03 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
“Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya sdr Randi untuk keperluan beli makanan ke warung makan untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan Ramadhan.
Pada waktu Korban mencari makanan ke warteg tepat sebelah warteg di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 (dua) sepeda motor dan melakukan pengancaman memakai Clurit sehingga korban lari kewarung nasi menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel dimotornya,”Ucap Kapolsek didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Iptu Ananda Praditya Sudding, S.TrK, Kamis (18/4/2024).
Pelaku dalam aksinya menggunakan 2 (dua ) sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol Polisi B 5087 TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 (dua) bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.
Selanjutnya, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi – saksi serta membuka kamera CCTV milik warung dan mengamankan satu pelaku bernama JFP di Pondok Gede pada hari Jum’at Tanggal 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP berhasil diamankan dengan pelaku NA di Jakarta Timur.
Selanjutnya dari hasil intrograsi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B di kontrakannya yang beralamat di Jakarta timur pada Tanggal 7 April 2024 tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya pada Tanggal 18 Maret 2024.
“Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualannya dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.@Budi
Previous post
CV.Alam Kayong Diduga Keras Melakukan Penipuan Kepada PT.MSS Jual Cuary Tanah Illegal,
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...


