BPI91.COM JAKARTA – Senin, 27-12-2021 Bareskrim Mabes Polri menggelar konferensi pers atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit rekening koran, kredit perumahan rakyat, serta kredit proyek yang terjadi pada BPD Cabang Blora Jawa Tengah.
Dugaan tindak korupsi ini dilakukan oleh Rudatin Pamungkas ( Pensiunan / Mantan Kepala BPD Jateng Cab. Blora Periode 2017 s/d 2019 ), Ubaydillah Rouf ( ASN Pemkab. Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti Blora ), serta Teguh Kristiono ( Direktur PT. Lentera Emas Raya Blora ), yang saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari data yang didapat bahwa sejak Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit Proyek Kepada Tersangka TEGUH KRISTIONO sebesar Rp. 17.500.000.000.- (tujuh belas lima ratus juta rupiah).
Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK Palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak terealisasi pekerjaan (Proyek Fiktif), status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar pokok hutang dan bunga kredit.
Pihak Bareskrim saat ini sudah menahan ketiga tersangka serta barang bukti berupa:
1. Dokumen Pengajuan Kredit.
2. Sertifikat Hak Milik Agunan Kredit RC dan Kredit Proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran ± Rp.10.000.000.000,-.
3. Sertifikat Hak Milik Lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran ± Rp.19.390.150.000,-.
4. 140 Unit Rumah KPR dengan taksiran ± Rp.25.000.000.000.-.
5. Uang sebanyak Premi Asuransi PT. Jamkrindo Rp.3.331.875.000.-.
6. Uang sebanyak Premi Asuransi PT. Askrindo Rp.452.028.326.-.
7. Uang Cash Back Debitur KPR Rp. 365.500.000.-, dengan total taksiran Asset Freeze sebesar ± Rp.58.539.553.326,-.
Dengan tindak korupsi ini kerugian negara yang dihitung oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah).
Perincian data yang diterima dari BPK RI sebagai berikut:
1. Pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C) sebesar Rp.21.863.069.065,- (dua puluh satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta enam puluh Sembilan ribu enam puluh lima rupiah).
2. Pada Penyaluran Kredit Proyek PT. Lentera Emas Raya sebesar Rp.18.819.763.026,- (delapan belas milyar delapan ratus juta Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah).
3. Pada Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp.74.901.146.561,- (tujuh puluh empat milyar Sembilan ratus satu juta serratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).
Selanjutnya Bareskrim akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada bulan Januari 2022.
Red_*