Read Time:1 Minute, 48 Second

bpi91.com Jakarta Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedar ribuan butir narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu pada Rabu, 19/1/2022

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar dan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka pengedar RAP (22)

Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, ujar rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Selasa, 25/1/2022.

Dari pengakuan tersangka yang kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku

Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di jl arjuna Selatan 1 kemanggisan Palmerah Jakarta Barat

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 kebon jeruk Jakarta Barat

Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836, ungkap Fiernando Adriansyah

Lanjut Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat.

Sera berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO), papar Fiernando

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red_*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post POLDA KEPRI Buka Rekruitmen SIPSS Tahun 2022
Next post Ditlantas Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Baksos “Safari Peduli Polantas”
Close