bpi91.com Jakarta – Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedar ribuan butir narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu pada Rabu, 19/1/2022
Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar dan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka pengedar RAP (22)
Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, ujar rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Selasa, 25/1/2022.
Dari pengakuan tersangka yang kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku
Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di jl arjuna Selatan 1 kemanggisan Palmerah Jakarta Barat
Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 kebon jeruk Jakarta Barat
Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836, ungkap Fiernando Adriansyah
Lanjut Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat.
Sera berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO), papar Fiernando
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red_*

More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

