KALBAR , BPI91.COM. Koordinator Lsm Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Yayat Darmawi,
SE,SH,MH Via WhatsApp saat dimintai Statmennya oleh Media ini Terkait dengan Demo di Kejari Ketapang Akibat dari dikeluarkannya SP3 oleh Kejari Ketapang atas kasus dugaan telah terjadinya Korupsi di Dinas PUTR Ketapang, yang mana pada akhirnya membuat tidak terimanya masyarakat ketapang yang diwakili oleh Lsm TINDAK Ketapang dan DPD IWO Ketapang [ 4/11/2024 ].
Perlunya untuk diinformasikan kepada masyarakat alasannya di SP3 kan kasus dugaan korupsi PUTR yang telah dilakukan oleh Kejari Ketapang atas kasus korupsi Nomor Sprint – 398/0.1.13/Fd.2/02/2023. agar supaya masyarakat memahami bahwa UU tentang kasus Peristiwa Pidana korupsi bisa menjadi beralih ke kasus Peristiwa Perdata apabila Koruptornya telah Mengembalikan Uang Kerugian Negara, kata yayat.
Inilah dilema hukum tipikor yang mestinya sudah masuk kategori Extra Ordinary Crime [ Kejahatan Luar Biasa ] yang semestinya di Perlakukan hukumannya juga secara luar biasa tanpa adanya kompromi atau negosiasi, namun terkait dengan sampai terjadinya Demo di Kejari Ketapang justru Koruptornya Perlakuan secara Istimewa yaitu dengan diberikan SP3 ada apa ini, sebut yayat lagi.
Support kami terhadap rekan rekan dari Lsm TINDAK dan rekan rekan wartawan ketapang dan nasional yang telah berjuang mewakili komplainnya masyarakat ketapang atas SP3 nya kasus dugaan korupsi dana swakelola proyek jalan dan jembatan tahun 2021 di PUTR ketapang yang dengan mudahnya kejari mengeluarkan SP3 nya hanya dengan alasan Uang Hasil Korupsinya Sudah di kembalikan, luar biasa keadaan hukum tipikor di kabupaten ketapang ini, helah yayat.
Saatnya lembaga dan wartawan bersinergis dalam menyuarakan kebenaran ketika Undang Undang Korupsi ditegakkan justru kenyataan penegakan hukumnya dengan cara melawan hukum contohnya saat kejari ketapang di demo yaitu di SP3 kannya kasus korupsi karena Kejari Ketapang merubah Peristiwa Pidana Korupsi dapat beralih menjadi Peristiwa Perdata, dibenarkan kah menurut UU pengalihan peristiwa hukumnya dengan menghilangkan unsur pidananya, tanya yayat lagi.
A.rahman
More Stories
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
Mediasi di Bareskrim Polri Hasilkan Kesepakatan Damai Antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma
BPI91.COM, Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma terkait perkara...
Harmoni Nyepi dan Lebaran di Bali, Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Ketupat 2026 Tetap Lancar dan Aman
BPI91.COM, Bali – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan audiensi dengan Gubernur...
Residivis Sabu Diciduk! Polda Papua Barat Daya Bongkar Jalur Makassar-Sorong, Satu DPO Masih Buron
BPI91.COM, Sorong – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang...
Oknum Polisi di Tual Dipecat Tidak Hormat, Terancam 15 Tahun Penjara
BPI.91,COM, Jakarta – Divisi Humas Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap oknum anggota berinisial MS dalam kasus kekerasan terhadap anak...
Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
BPI91.COM, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis...

