BPI91.COM, Pontianak – Aksi para sindikat mafia tanah, belakangan ini marak terjadi. Bahkan, pemberantasan terhadap aksi para mafia , yang digelorakan pemerintah melalui penegak hukum selama ini, hanyalah isapan jempol semata.
Bukan hanya di kota saja, aksi para sindikat mafia tanah ini, telah merebak hingga kepelosok tanah air. Terbukti tanah milik almarhum orang tuanya Baharudin Lopa yang berada di daerah Pontianak raib akibat ulah para mafia tanah.
Kuasa ahli waris keluarga besar almarhum prof. Dr. Baharudin Lopa, Masyita Baharudin Lopa mengatakan, saat ini, pihak keluarga korban, masih terus menunggu kepastian hukum dari Menteri BPN RI, terkait status tanah milik almarhum orang tua Baharudin Lopa, di daerah Pontianak yang telah raib tersebut.
“Terkait dengan status tanah orangtuanya, ahli waris tinggal menunggu hasil keputusan dari Mentri BPN RI, kata alih waris, Ibu Syita melalui ketetangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (14/09/2022).
Sebab, hasil dari penelusuran Yuridis yang dilakukan oleh Kejari Pontianak, lanjut Masyta, sudah diserahkan ke Mentri BPN RI tanpa ada yang di rekayasa sedikitpun.
“Ini sangat Akurat dan up todate serta tidak diragukan lagi. Namun, hasil tersebut kembali lagi kepada Mentri BPN RI untuk memfollow upnya,” imbuhnya.
Senada dengan ahli waris tinggal Masyta, hal serupa juga disampaikan oleh tim penelusuran tanah Pontianak Dekky.
Menurut Dekky, tim penelusuran tanah almarhum Baharudin lopa, selalu mendukung dan mengakui akan ke absahan hasil penelusuran Yuridis yang dilakukan oleh Pihak Kejari Pontianak terkait status kepemilikan tanah almarhum Baharudin Lopa yang berada di lokasi Perdana Pontianak tersebut.
Dengan dirampasnya tanah almarhum Baharudin Lopa bertahun-tahun ini, tegas Dekky, merupakan wujud keberadaan mafia tanah sudah ada sejak lama.
“Ini merupakan tolak ukur keberhasilan pemberantasan terhadap mafia tanah di Indonesia,”timpalnya.
Sementara itu, koordinator lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi menuturkan, masalah mafia tanah di indonesia sudah terorganisir dan terstruktur serta tersistem sejak zaman Orba.
“Saking lamanya pergerakan mafia tanah tersebut, maka dalam pola pemberantasan dan pola penanganannya tegas Yayat harus fokus dan serius,”tuturnya.
Sebab, dampak dari apa yang dilakukan oleh para mafia tanah itu, sangatlah permanen dan sangat susah untuk di netralkan secara hukum.
“Karena masalahnya sangat complicated dan carut marut seperti benang kusut,”tutupnya. (tk/*)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Penganiayaan Berat Aktivis Kontras Diselidiki, Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
BPI91.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman...
Wartawan Jadi Korban Dugaan Trading Bodong, Investasi di PT Best Profit Futures Diduga Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah
Foto: Simulasi, Investasi Bodong BPI91.COM - Sejumlah investor yang diantaranya adalah seorang wartawan Media Warta Nasional mengaku menjadi korban dugaan...

