Read Time:1 Minute, 57 Second

BPI91.COM, KETAPANG KALBAR. Diduga Ada Kecurangan Di Proyek Peningkatan/Pelebaran Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai Dan Pantai Tanjung Belandang.

Sedangkan Jalan Pantai Air Mata Permai berada di Desa Sungai Awan Kanan, dan Jalan Tanjung Belandang berada di Desa Sungai Awan Kiri.

Desa Sungai Awan Kanan dan Desa Sungai Awan Kiri masuk dalam Kecamatan Muara Pawan Ketapang.

Namun fisik pekerjaan Peningkatan/Pelebaran Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai berada di Jalan Pantai Tanjung Belandang .

Sedangkan untuk di Jalan Pantai Air Mata Permai fisiknya tidak ada (Nihil).

Proyek Peningkatan/Pelebaran Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai Dan Pantai Tanjung Belandang seseuai dengan kontrak No.P/6092/KPA-APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2024 dengan nilai kontrak Rp. 1.477.000.000 yang bersumber dari dana DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2024 selaku penyedia jasa CV. BATU PERDANA Ketapang.

Saat BPI91.COM melakukan konfirmasi kepada PPK DPUTR Ketapang pada (2/12/2024) secara yuridis hukum apakah dapat dibenarkan fisik pekerjaan ditiadakan di Jalan Air Mata Permai Desa Sungai Awan Kanan, ternyata fisiknya hanya ada di Jalan Pantai Tanjung Belandang Desa Sungai Awan Kiri.

Rahmat Golden selaku PPK DPUTR Ketapang hanya mengatakan bahwa jangankan hukum negara, hukum tuhanpun dilanggar.

Menurut Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] saat di minta statmennya via WhatsApp pada (2/12/2024) Yayat mengatakan bahwa Proyek yang diduga Fiktive di Jalan Air Mata Permai adalah merupakan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebut yayat.

Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan Modus melakukan kegiatan proyek yang diduga Fiktive sudah jelas memenuhi Unsur kejahatan tipikor.

Setiap Orang atau Korporasi, Melawan Hukum, Memperkaya Diri Sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sudah jelas apa yang telah di lakukan oleh pelakunya pelanggaran hukum penipuan Umum yang disengaja, kata yayat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku proyek yang diduga fiktive tersebut semestinya disegerakan untuk penangkapannya karena pelaku proyek fiktive adalah pelaku kegiatan atau pekerjaan yang telah direncanakan tetapi tidak dilakukan, dimana terjadinya proyek fiktive dilakukan oleh kolaborasi jahat antara orang di instansi pemerintahan dengan badan hukum tertentu diluar dari pemerintahan dengan maksud Curang, cetus yayat.

Yayat mendesak adanya respon cepat dari Aparat Penegak Hukum Tipikor untuk segera memfollow Up modus kejahatannya dengan mengedepankan equality before the law yang bentuk pemberantasan kejahatan atas perbuatan korupsinya nyata dan Riil.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah
Next post Fisik Peningkatan /Pelebaran Akses Jalan Dalam Lingkungan Pantai Air Mata Permai Nihil
Close