www.bpi91.com, Polri menegaskan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (2/1/2022).
Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari besok.
“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ()
More Stories
Pimpinan Umum Media Polri Independen 91.com Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel
BPI.91, Jakarta – Pimpinan Umum Media Polri Independen 91.com menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho...
Kapolda Bali Daniel Adityajaya Resmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua di Polda Bali
BPI91, Denpasar – Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua Polda Bali...
Pantau Arus Nataru, Dirgakkum Korlantas Polri Dampingi Wakapolri di Command Center Jasa Marga
BPI91, Bekasi – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mendampingi Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas, Kapolri Pantau Operasional Bus Nataru
BPI91, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melakukan pemantauan langsung kesiapan...
Menyongsong KUHP Baru, Mahasiswa STIH Gunung Jati Tangerang Studi Lapangan ke Pengadilan Negeri
TANGERANG, BI91.COM — Seiring dengan dinamika perubahan hukum pidana nasional, puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati...

