Read Time:1 Minute, 45 Second

SAMPIT , BPI91.COM. Mendadak teggang setelah  halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1 B  digruduk oleh  rarusan anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( TBBR ) yang memenuhi halaman gedung Pengadilan Negeri PN Sampit, untuk mengawal jalanya  putusan tiga warga mereka  yakni Leo Candra dan Abai, yang didakwa dengan dugaan pengrusakan dan senjata tajam, pada 10 November 2025.

 Ratusan anggota TBBR  yang datang bukan hanya sekedar  mendukung tapi juga mengawal dan menuntut keadilan  atas ketiga putra Dayak yang hanya menjalankan  tradisi leluhur.

Sementara kuasa kuhum ketiga orang tersebut April H Napitupulu, dalam orasinya  menilai tuntutan jaksa sangat tidak berdasar hukum, dan  mengabaikan nilai nilai  adat,  dia juga menegaskan, barang bukti yang disebut sebut sajam itu dalam dakwaan adalah mandau, sebagai simbul kehormatan dan budaya suku Dayak.

Mandau itu bukan senjata tajam biasa dan ini adalah kebiasaan yang diakui dari sejak dulu, bahkan dari bangun tidurpun mereka sudah  membawanya dan biasanya ditaruh dipinggang dan Fakta pada persidangan telah membuktikan mereka tidak mengunus dan mengancam menggunakan mandau tersebut, selain itu juga  dikuatkan dengan ketujuh saksi telah menyatakan hal yang sama,” kata April.

Dia juga membantah  dakwaan tidak ada pengerusakan, kata dia tidak ada bukti ketiga warga seruyan yang melakukan pengerusakan,  sebenarnya saat itu memang ada insiden saling dorong diseketar depan portal.

Dia menegaskan bahwa PT. Agro Karya Prima Lestari ( AKPL ) yang sedang berkomplik dengan masyarakat itu dalam persidangan dinyatakan   tidak memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) yang sah sesuai putusan Mahkama Kontitusi.

Jadi legal standing PT. ( AKPL) saat dipertanyakan jaksa penuntuk umum, tidak dokumen dokumen, seperti NIB atau SK Kementrian HAM yang dibuktikan dengan keabsahan tentang perusahaan itu sendiri,  magaimana mau melaporkan masyarakat sedangkan status merekapun tidak jelas,” katanya.

Pihaknya juga berharap kepada para hakim memutuskan pembebasan (onslah) terhadap ketuga terdakwa tersebut malam ini dapat dibawa pulang serta berkumpul kembali kekeluarga.

” Sementara  Ketua DPC  ( TBBR ) Kabuparen Seruyan,  Ahmad Bujianto menyatakan, dukungan sepenuhnya dan akan terus mendampigi ketiga anggotanya itu.

Kami akan terus mendanpingi ketiga anggota TBBR, untuk masalah hukum sepenuhnya kami serahkan kepada kuasa hukum,” ucapnya.

” Dia juga menambahkan, harapan kami ketiga orang yang saat ini masih ditahan dapat dibebaskan,” pungkasnya.( Ky )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Presuden Republik Indonesia Prabowo Subianto Melantik Prof, Afif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN).
Next post Mampu Jaga Sinergi Pusat-Daerah, Mendagri Tito Raih Penghargaan Pemimpin Luar Biasa “Indonesia Kita Awards
Close