
SAMPIT , BPI91.COM. Mendadak teggang setelah halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1 B digruduk oleh rarusan anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( TBBR ) yang memenuhi halaman gedung Pengadilan Negeri PN Sampit, untuk mengawal jalanya putusan tiga warga mereka yakni Leo Candra dan Abai, yang didakwa dengan dugaan pengrusakan dan senjata tajam, pada 10 November 2025.
Ratusan anggota TBBR yang datang bukan hanya sekedar mendukung tapi juga mengawal dan menuntut keadilan atas ketiga putra Dayak yang hanya menjalankan tradisi leluhur.
Sementara kuasa kuhum ketiga orang tersebut April H Napitupulu, dalam orasinya menilai tuntutan jaksa sangat tidak berdasar hukum, dan mengabaikan nilai nilai adat, dia juga menegaskan, barang bukti yang disebut sebut sajam itu dalam dakwaan adalah mandau, sebagai simbul kehormatan dan budaya suku Dayak.
Mandau itu bukan senjata tajam biasa dan ini adalah kebiasaan yang diakui dari sejak dulu, bahkan dari bangun tidurpun mereka sudah membawanya dan biasanya ditaruh dipinggang dan Fakta pada persidangan telah membuktikan mereka tidak mengunus dan mengancam menggunakan mandau tersebut, selain itu juga dikuatkan dengan ketujuh saksi telah menyatakan hal yang sama,” kata April.
Dia juga membantah dakwaan tidak ada pengerusakan, kata dia tidak ada bukti ketiga warga seruyan yang melakukan pengerusakan, sebenarnya saat itu memang ada insiden saling dorong diseketar depan portal.
Dia menegaskan bahwa PT. Agro Karya Prima Lestari ( AKPL ) yang sedang berkomplik dengan masyarakat itu dalam persidangan dinyatakan tidak memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) yang sah sesuai putusan Mahkama Kontitusi.
Jadi legal standing PT. ( AKPL) saat dipertanyakan jaksa penuntuk umum, tidak dokumen dokumen, seperti NIB atau SK Kementrian HAM yang dibuktikan dengan keabsahan tentang perusahaan itu sendiri, magaimana mau melaporkan masyarakat sedangkan status merekapun tidak jelas,” katanya.
Pihaknya juga berharap kepada para hakim memutuskan pembebasan (onslah) terhadap ketuga terdakwa tersebut malam ini dapat dibawa pulang serta berkumpul kembali kekeluarga.
” Sementara Ketua DPC ( TBBR ) Kabuparen Seruyan, Ahmad Bujianto menyatakan, dukungan sepenuhnya dan akan terus mendampigi ketiga anggotanya itu.
Kami akan terus mendanpingi ketiga anggota TBBR, untuk masalah hukum sepenuhnya kami serahkan kepada kuasa hukum,” ucapnya.
” Dia juga menambahkan, harapan kami ketiga orang yang saat ini masih ditahan dapat dibebaskan,” pungkasnya.( Ky )
More Stories
Kajati Kalteng Nurcahyo Berjanji Akan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun.
PALANGKA RAYA.BPI91.COM. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan komitmenya akan segera menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi...
Diduga, Acai Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal Merusak Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir
KETAPANG. BPI91.COM. Kehadiran Kendaraan Berat yang diduga milik Acai selaku pelaksana CV. Mega Buana Persada , Proyek Abrasi Pantai Pecal ...
Akibat Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Pecal.Jalan Babul Giri Desa Kinjil Pesisir Rusak Berat,
KETAPANG. BPI91.COM. Kendaraan Berat Proyek Abrasi Pantai Pecal merusak Jalan yang Dibangun Pemda Ketapang. Jalan Babul Giri sepanjang 630 meter...
Kodim 1204/Sanggau Gelar Latbakjatri TW II Tahun 2025 Di Lapangan Tembak Sabang Merah
SANGGAU. BPI91.COM. Kodim 1204/Sanggau melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa (25/11/2025) pukul 07.00 WIB...
Masyarakat Ketapang Tumpah Ruah Turun Ke Lapangan Sepakat Menghadiri Operasi Pasar Murah.
KETAPANG. BPI91.COM. Operasi Pasar murah yang diadakan oleh Drs.H.Ria Norsan , M,M., M. H . Gubernur Kalimantan Barat beserta Krisantus Kurniawan,...
13 Direktur Prusahaan Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah Bersama ASN
KETAPANG. BPI91.COM. Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan , Dan Direktur Prusahaan, Diduga Melakukan Persekongkolan Dan Korupsi Berjemaah bersama ASN Telah ditemukan...

