Read Time:1 Minute, 28 Second

BPI91.COM, Jakarta – Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC), Zulfah Andriani, S.H., M.H., C.T.L., kembali melakukan langkah progresif dengan membentuk Divisi Khusus Kejahatan Siber sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di ruang digital.

Pembentukan divisi ini menjadi bagian dari strategi organisasi dalam memperkuat kapasitas advokat menghadapi tantangan era transformasi digital, sekaligus memastikan kehadiran pendampingan hukum yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi.

Divisi Cyber Law WLC mengusung visi “Membangun Kompetensi & Advokasi Hukum Siber” dengan pendekatan profesional menuju keamanan dan peningkatan kapasitas hukum di dunia digital.

Tiga Pilar Utama Divisi Cyber Law

1. Pelatihan & Sertifikasi

Divisi ini akan menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi guna membekali advokat dengan pemahaman mendalam terkait regulasi siber, perlindungan data pribadi, digital forensik hukum, hingga mekanisme pembuktian elektronik di pengadilan.

2. Riset & Kajian Hukum Siber

WLC mendorong pengembangan kajian akademis dan penelitian strategis terhadap perkembangan regulasi teknologi informasi, kebijakan publik digital, serta dinamika hukum internasional di bidang siber.

3. Advokasi Kasus Kejahatan Siber

Divisi ini akan fokus pada pendampingan dan pembelaan kasus-kasus kejahatan siber, termasuk penipuan digital, peretasan, pencemaran nama baik berbasis elektronik, serta pelanggaran data pribadi.

Zulfah Andriani menegaskan bahwa profesi advokat tidak bisa lagi berjalan dengan paradigma konvensional di tengah perkembangan teknologi yang masif.

“Transformasi digital menuntut kesiapan dan spesialisasi. Advokat harus memahami aspek teknis sekaligus regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum optimal bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Pembentukan Divisi Khusus Kejahatan Siber ini juga menjadi penegasan posisi Women Lawyer Club sebagai organisasi yang adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus konsisten mendorong peningkatan kualitas dan integritas profesi hukum, khususnya perempuan di bidang legal-tech.

Dengan terobosan ini, WLC optimistis mampu menjadi pionir dalam memperkuat advokasi hukum siber nasional serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapolda Kepri Tegaskan Stabilitas Keamanan Kunci Investasi saat Safari Ramadan di Tanjung Sengkuang
Next post Empat Pemuda Diciduk di Depok-Bogor, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis
Close