BPI91, Lampung – Seorang petani singkong di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji, Provinsi Lampung, diduga menjadi korban perusakan lahan pertanian. Lahan seluas dua hektare milik Burhan (45), yang ditanami singkong jenis Garuda berusia sekitar enam bulan, dilaporkan rusak berat pada Kamis malam, 21 Desember 2025.
Menurut keterangan istri korban, Dewi Sartika, perusakan dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan alat berat berupa dozer dan excavator. Alat berat tersebut menggali dan menimbun tanaman singkong hingga tidak dapat dipanen.
“Saya melihat langsung dari kejauhan. Mereka menggunakan alat berat dan mengacak-acak lahan kami. Ini bukan sekadar rusak, tapi benar-benar dihancurkan,” ujar Dewi Sartika dengan suara bergetar.
Akibat kejadian tersebut, Burhan mengaku mengalami kerugian besar. Pasalnya, tanaman singkong tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. Ia pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/951/XII/2025/SPKT, tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam laporannya, Burhan menduga PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) sebagai pihak yang berada di balik perusakan tersebut. Dugaan ini menguat karena perusahaan tersebut diketahui memiliki aktivitas proyek infrastruktur di sekitar lokasi lahan pertanian milik korban.
Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardiansyah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa petani kecil tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Petani kecil seperti Burhan sudah berjuang keras, bahkan mengorbankan kebutuhan keluarganya. Kini lahannya justru dirusak,” tegas Sukardiansyah.
Ia juga berharap perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi rakyat kecil.
Sementara itu, informasi terkait latar belakang PT SIP (Samudera Intan Pusaka) turut menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut sebelumnya diketahui sempat mendapatkan sanksi penutupan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara terkait persoalan perizinan.
Polda Lampung membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang diduga merekam kejadian perusakan.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan adil agar kasus serupa tidak kembali menimpa petani kecil yang selama ini bergantung pada hasil pertanian untuk menyambung hidup.
(Sastra)
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

