BPI91, Lampung – Seorang petani singkong di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji, Provinsi Lampung, diduga menjadi korban perusakan lahan pertanian. Lahan seluas dua hektare milik Burhan (45), yang ditanami singkong jenis Garuda berusia sekitar enam bulan, dilaporkan rusak berat pada Kamis malam, 21 Desember 2025.
Menurut keterangan istri korban, Dewi Sartika, perusakan dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan alat berat berupa dozer dan excavator. Alat berat tersebut menggali dan menimbun tanaman singkong hingga tidak dapat dipanen.
“Saya melihat langsung dari kejauhan. Mereka menggunakan alat berat dan mengacak-acak lahan kami. Ini bukan sekadar rusak, tapi benar-benar dihancurkan,” ujar Dewi Sartika dengan suara bergetar.
Akibat kejadian tersebut, Burhan mengaku mengalami kerugian besar. Pasalnya, tanaman singkong tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. Ia pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/951/XII/2025/SPKT, tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam laporannya, Burhan menduga PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) sebagai pihak yang berada di balik perusakan tersebut. Dugaan ini menguat karena perusahaan tersebut diketahui memiliki aktivitas proyek infrastruktur di sekitar lokasi lahan pertanian milik korban.
Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardiansyah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa petani kecil tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Petani kecil seperti Burhan sudah berjuang keras, bahkan mengorbankan kebutuhan keluarganya. Kini lahannya justru dirusak,” tegas Sukardiansyah.
Ia juga berharap perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi rakyat kecil.
Sementara itu, informasi terkait latar belakang PT SIP (Samudera Intan Pusaka) turut menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut sebelumnya diketahui sempat mendapatkan sanksi penutupan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara terkait persoalan perizinan.
Polda Lampung membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang diduga merekam kejadian perusakan.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan adil agar kasus serupa tidak kembali menimpa petani kecil yang selama ini bergantung pada hasil pertanian untuk menyambung hidup.
(Sastra)
More Stories
Bupati Tabanan Pimpin Aksi Bersih bersih di Pantai Yeh Gangga
BPI91.COM, Tabanan - Aksi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam rapat koordinasi pusat dan daerah...
Pimpinan Umum Berita Polri 91.com memberikan ucapan selamat atas dilantiknya Kapolda Sumsel
BPI91.COM, Jakarta - Sastra Suganda menyampaikan ucapan selamat kepada Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho atas jabatan barunya sebagai Kapolda Sumatera...
Pimpinan Umum Media Polri Independen 91.com Ucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumsel
BPI.91, Jakarta – Pimpinan Umum Media Polri Independen 91.com menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
Nuriman Resmi Jabat Wakil Ketua Umum Berita Polri Investigasi
BPI91, Jakarta - Maman Nuriman, yang akrab disapa Nuriman, salah satu pendiri Media Online Berita Polri Investigasi, resmi menjabat sebagai...
Awali Tahun 2026, PN Cibinong Bangun Sinergi Dengan LBH HIR dan Posbakumadin
BPI91, Cibinong - Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Sugeng Sudrajat, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terlaksananya...

