Read Time:2 Minute, 32 Second

BPI91.COM
Kabupaten Kayong Utara. Berdasarkan video penyampai pendapat yang di sampaikan oleh kualisi Masyarakat Pulau Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara pada (3/1/2025) di Kantor DPRD Kayong Utara.

Terkait adanya dugaan mafia tanah dalam pembebasan lahan kepada pihak PT.Dharma Inti Bersama (PT.DIB) di Pulau Penebang, Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait dengan video penyampai pendapat yang di sampaikan oleh kualisi Masyarakat Pulau Pelapis kepada DPRD awak media Berita Polri independen 91.com telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT.DIB saudara Dev Herinda dengan melalui pesan WhatsApp pada selasa (18/2/2025) guna kepentingan konfirmasi namun tidak ada jawaban dari saudaraDev Herinda sampai hari saptu (22/2/2025).

Selain itu awak media ini masih tetap berusaha terus untuk melakukan konfirmasi  menunjukan itikat baik dengan menghubungi saudari Vera Silviana melalui pesan singkat WhatsApp pada kamis (20/2/2025) guna memintak petunjuk harus kepada siapa yang bisa dihubungi guna kepentingan konfirmasi, di jawab saudari Vera Silviana
nanti siang saya telpon bapak yaa,ternyata jawabanya gak usah di publikasikanlah kita berteman aja kata Vera Silviana melalui via telp WhatsApp.

Kades Pelapis CS Diduga Jual Pulau Penebang ke PT.DIB. (PT. Dharma Inti Bersama) untuk pembangunan Pabrik Smelter Alumina dan Aluminium PT. Dharma Inti Bersama.

Dalam Video, Saat penyampaian Pendapat di kantor desa Pelapis pada tanggal 6/12/24, kades memberikan jawaban  kepada masyarakat  bahwa pihak Desa, tidak memiliki copy  Arsip SPPT sebanyak enam puluh tiga(63) tersebut.

Dirinya berdalih bahwa membuatkan surat SPPT sebanyak enam puluh tiga(63) surat dengan Luas bidang tanah seribu dua ratus(1.200) Hektar berdasarkan Surat Ahli waris Sumardi Keluarga.

Lanjut Alen Masyarakat Pelapis mempertanyakan surat ahli waris mana  tanah ahli waris tersebut ada di tanam apa saja,  jawab kepala desa silakan cari ahli waris saja, kilah kepala desa pelapis dalam video tersebut, suhardi kecewa bahwa kepala desa tidak memiliki arsip SPPT sebanyak enam puluh tiga(63) surat tersebut.

Menurut keterangan masyarakat dan aktifis LSM Tindak Indonesia Supriadi bahwa adanya dugaan Modus kepala Desa Pelapis CS menjual Pulau Penebang kepada pihak PT.DIB yaitu dengan modus mengeluarkan Sebanyak enam puluh tiga(63) Surat Pernyataan Penguasaan Tanah ( SPPT) dengan luas bidang tanah sebesar seribu dua ratus (1.200) hektar di pulau penebang  atas nama  oknum masyarakat pulau Penebang Sumardi Beserta Keluarganya. Luasan tanah di Surat SPPT tersebut yang dikeluarkan kepala Desa bervariasi mulai dari 20 Ha dan belasan Ha / SPPT.

Dalam SPPT yang di keluarkan oleh Pak Kades Pelapis pada bulan Juli dan Agustus 2024, yang mana Surat SPPT Sumardi Berserta Keluarganya bahwa Surat -Surat SPPT tersebut dijual kepada PT. Dharma Inti Bersama(PT.DIB) sudah jelas ada modus menjual pulau penebang ini” . Ucap Supriadi saat dikonfirmasi (27/01) lalu.

Dengan adanya dugaan terjadinya mafia tanah sesuai dengan asta cita bapak Presiden Ri Prabowo Subianto  dalam penegakkan hukum maka Supriyadi aktifis Tindak mendesak Presiden RI , Menhutbun dan APH yang terkait agar segera melakukan tindakan hukum kepada Kades Pelapis dan Pihak PT. DIB Secepatnya .

(A.rahman).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Reses DPRD Kota Jambi Dapil III: Kemas Faried Alfarely Serap Aspirasi Warga
Next post Universitas Mahendradatta Gelar Seminar Pramuka dengan Tema Membangun Jiwa Personal Branding Era Digital
Close